Realisasi Penerimaan PBB-P2 Tertinggi, Tiga Camat Dapat Penghargaan dari Pemkab Tanjab Barat
Pemkab Tanjab Barat berikan penghargaan kepada camat dan kades dengan realisasi penerimaan PBB-P2 tertinggi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Realisasi Penerimaan PBB-P2 Tertinggi, Tiga Camat Dapat Penghargaan dari Pemkab Tanjab Barat
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat memberikan penghargaan kepada camat dan kades dengan realisasi penerimaan PBB-P2 tertinggi.
Pemberian penghargaan itu diberikan langsung oleh Bupati Tanjab Barat pada Rapat Koordinasi Intensifikasi Pajak Bumi Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) serta Launching Penyerahan SPPT PBB-P2 tahun 2020.
Kepala Badan Penerimaan Daerah Tanjab Barat, Yon Heri menyampaikan pada Rakor tersebut sebagai wujud terima kasih kepada camat dan kepala desa yang memberikan kontribusi pada penerimaan PBB-P2.
"Memberikan perhargaan kepada camat, desa dan kelurahan yang merealisasikan penerimaan PBB-P2 yang tertinggi," katanya.
• Cabai Turun, Harga Bawang di Pasar Angso Duo Jambi Merangkak Naik
• BREAKING NEWS: Hujan Deras Guyur Ibu Kota, Istana Kepresidenan Terendam
Yon Heri mengharapkan pemberian penghargaan dapat menggugah semua pihak untuk saling mendukung dalam perealisasian penerimaan.
Disampaikannya juga, penerimaan PBB-P2 tahun 2019 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Diikuti peningkatan desa dengan realisasi 100 persen yang sebelumnya mencapai 42 menjadi 62 desa di tahun 2019.
Camat Terbaik dalam penerimaan PBB-P2 diterima Camat Betara, dengan realisasi penerimaan PBB-P2 sebesar 92 persen. Kecamatan Kuala Betara, Herry Putra Syam, 89 persen. Selanjutnya Kecamatan Bram Itam, Hendry Fonda mencapai 87 persen.
Sementara itu Bupati Tanjab Barat, Safrial menyampaikan adanya kegiatan ini sangat bermanfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
"Pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan merupakan sumber potensial penerimaan daerah," ujarnya.
Untuk itu, dia mengharapkan para camat, kepala desa dan RT untuk aktif dan memperluas objek pajak. (Darwin Sijabat/ Tribunjambi.com)
