"Tim berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Terusan Makmur, RT 08, Kelurahan Bram Itam Raya, Kecamatan Bram itam, tepatnya di jalan sebelum LP Tungkal," tuturnya.
"Pelaku yang kita tangkap berinisial RT, warga Jalan Nusa indah RT 08, Kelurahan Tungkal Empat Kota, Kecamatan Tungkal ilir," kata Kombes Pol Eka Wahyudianta, Rabu (19/2/2020).
"Dan bukan itu saja, tim juga berhasil menyita 1 botol kecil yg diduga berisi narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 150 butir, dua buah HP Nokia kecil, dan uang tunai Rp 1,9 juta," jelasnya.
Follow IG Tribunjambi.com
• Mengapa Bentuk Dengkul Nella Kharisma Beda dengan Penarinya? Terungkap Rahasia Goyangan Menarik
• Siapa Sebenarnya Suami Nella Kharisma? Benarkah Cak Malik yang Gondrong dan Kurus Ini
• Istri Didi Kempot yang Jarang Disorot Kamera, 4 Fakta Soal Yan Vellia, Beda Usia dengan Sang Maestro
• Kisah Didi Kempot Dulu Masih Jadi Pengamen Tersaji Lewat Lagu Cidro, Ini Lirik Lagu dan Artinya
Eka Wahyudianta menuturkan saat itu pelaku tengah mengendarai sepeda motornya.
RT dan sepeda motor itu dihentikan tim Ditresnarkoba Polda Jambi, lalu digeledah.
"Saat tubuh pelaku digeledah tidak ditemukan barang haram tersebut. Dan tim menggeledah motor milik pelaku. Di sanalah tim menemukan narkoba jenis sabu dan ekstasi," tutur Eka.
"Sabu tersebut disembuyikan di dalam kotak gula," jelasnya.
Siapakah Mr A dan Mr B? Terungkap Jalur Jual Beli Sabu-sabu yang Libatkan Sipir Lapas Tungkal. (M Ferry Fadly)