TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi menyita sabu-sabu 1/2 Kg dari tangan sipir Lapas Kuala Tungkal.
Saat sipir berinisial RT itu ditangkap, polisi menemukan sabu-sabu itu di sepeda motornya.
Tak perlu menunggu lama, Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan pengembangan kasus.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, mengatakan ini bukan kali pertama RT melakukan aksinya.
• BREAKING NEWS Sipir Lapas Tungkal Bawa Sabu-sabu 1/2 Kg dan Ekstasi Sebotol
• Penggerebekan Oknum Polisi Selingkuh dengan Istri Wartawan, Bripka AH DAS Ketahuan di Wisma WZ
• Rayuan Maut TNI Gadungan di Tulungagung Taklukan 5 Orang Janda, Pelaku Ternyata Kuli Bangunan
Dari hasil penyelidikan sementara, ternyata RT sudah melakukan sebanyak dua kali.
"Yang berhasil ditangkap oleh tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, kali ketiga pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu," jelasnya, Rabu (19/2).
Eka mengatakan RT mendapatkan narkoba dari seorang berinisial A.
"Tidak hanya pelaku inisial A, kita juga mengetahui pelaku lain inisial B. Jadi A ini memesan narkoba dari B, dan B memerintahkan RT untuk mengantarkan narkoba tersebut. Narkoba ini diedarkan di wilayah Tanjabbar," jelasnya.
Kombes Pol Eka memaparkan narkoba tersebut berasal dari luar negeri.
"Dan kita duga, narkoba ini masuk melalui jalur tikus yang ada di perairan Jambi. Narkoba ini masuk menggunakan speedboat," jelasnya.
• Cerita Reza Rahardian Kala di IGD Lihat Ashraf Sinclair hingga Temani BCL ke Rumah Duka & Pemakaman
• Manajer Ungkap Ashraf Sinclair Sempat Bercanda dengan BCL Beberapa Saat Sebelum Meninggal
Saat ini, Eka mengatakan timnya tengah melakukan pengembangan kasus.
Polda Jambi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial A dan B.
Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,5 Kg.
Kronologi penangkapan
Penangkapan RT pada Selasa (18/2/2020).
"Tim berhasil mengamankan pelaku di kawasan Jalan Terusan Makmur, RT 08, Kelurahan Bram Itam Raya, Kecamatan Bram itam, tepatnya di jalan sebelum LP Tungkal," tuturnya.
"Pelaku yang kita tangkap berinisial RT, warga Jalan Nusa indah RT 08, Kelurahan Tungkal Empat Kota, Kecamatan Tungkal ilir," kata Kombes Pol Eka Wahyudianta, Rabu (19/2/2020).
"Dan bukan itu saja, tim juga berhasil menyita 1 botol kecil yg diduga berisi narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 150 butir, dua buah HP Nokia kecil, dan uang tunai Rp 1,9 juta," jelasnya.
Follow IG Tribunjambi.com
• Mengapa Bentuk Dengkul Nella Kharisma Beda dengan Penarinya? Terungkap Rahasia Goyangan Menarik
• Siapa Sebenarnya Suami Nella Kharisma? Benarkah Cak Malik yang Gondrong dan Kurus Ini
• Istri Didi Kempot yang Jarang Disorot Kamera, 4 Fakta Soal Yan Vellia, Beda Usia dengan Sang Maestro
• Kisah Didi Kempot Dulu Masih Jadi Pengamen Tersaji Lewat Lagu Cidro, Ini Lirik Lagu dan Artinya
Eka Wahyudianta menuturkan saat itu pelaku tengah mengendarai sepeda motornya.
RT dan sepeda motor itu dihentikan tim Ditresnarkoba Polda Jambi, lalu digeledah.
"Saat tubuh pelaku digeledah tidak ditemukan barang haram tersebut. Dan tim menggeledah motor milik pelaku. Di sanalah tim menemukan narkoba jenis sabu dan ekstasi," tutur Eka.
"Sabu tersebut disembuyikan di dalam kotak gula," jelasnya.
Siapakah Mr A dan Mr B? Terungkap Jalur Jual Beli Sabu-sabu yang Libatkan Sipir Lapas Tungkal. (M Ferry Fadly)