TRIBUNJAMBI.COM - Di usia remaja, mabuk cinta adalah hal yang lumrah tapi terkadang sudah kebablasan.
Seorang siswi SMA lakukan hubungan badan dengan adik kandung sampai hamil dan melahirkan.
Ketika sang bayi lahir akibat cinta terlarang, siswi SMA itu nekat membuangnya!
• Detik-detik Sosok Mantan Terindah Yovie Widianto Diungkap Personel Kahitna di Atas Panggung!
Akibat membuang bayinya, siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, (SHF) menjadi tersangka.
Bayi yang dilahirkan remaja 18 tahun itu merupakan hasil hubungan sedarah dengan adik kandungnya.
Kasus siswi SMA membuang membuang bayi tersebut terungkap dari penemuan mayat bayi yang baru berumur hitungan hari.
Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
Menurut Lazuardi, karena tersangka orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu.
Saat ini, kata Lazuardi, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasaman dan polisi masih mengembangkan kasus.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah ( incest) dengan adiknya sendiri, IK (13).
SHF ditangkap polisi Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktek lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepanya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.
• Cari Keadilan untuk Anaknya, Orang Tua Korban Pencabulan Datangi Kejaksaan Tinggi Jambi
Mayat bayi ditemukan membusuk di saluran kolam
Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.
Kemudian warga itu melaporkannya kepada pihak kepolisian dan polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian.