Cabuli Anak Kekasihnya yang Masih Dibawah Umur, Ancam Bunuh Diri Jika Tak Dituruti Keinginannya

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan

Menerima laporan dari ibu kandung korban, polisi lantas bergerak memburu FR. FR kemudian berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah orangtuanya.

Di hadapan polisi, FR mengakui semua perbuatannya telah mencabuli M anak kekasihnya.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Resmob Res Tapin segera berangkat ke rumah orangtua pelaku dan memang benar pelaku berada di rumah tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Agus.

Untuk kepentingan penyelidikan, FR kini mendekam di sel tahanan Polres Tapin.

FR akan diancam Pasal 81 ayat 1 Perpu no 1 tahun 2016 jo Undang-Undang no 17 tahun 2016 jo Pasal 76D uu no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 82 ayat 1 Perpu no 1 tahun 2016 Jo UU No 17 tahun 2016 Jo Pasal 76E UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

15 UMKM di Batanghari Akan Terima Sertifikat Halal dari MUI Tahun Ini

Spesial Februari di Swiss-Belhotel Jambi, Ada Ayam Pedas Ala India dan Tunkarepku


Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pemuda Perkosa Anak Kekasihnya, Pelaku Ancam Bunuh Diri Jika Permintaanya tak Dituruti

Berita Terkini