Tidak Pernah Dipanggil di Persidangan Padahal Sudah di BAP, PPA Heran Terdakwa Pencabulan Bisa Bebas
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Asi Noprini mengatakan, pihaknya sejak 2018 mendampingi kasus pencabulan dengan terdakwa Ambok Lang, oknum di Dinas Pendidikan yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jambi, beberapa waktu lalu.
Diakui Asi, pihaknya terkejut saat mendapat kabar putusan bebas terhadap terdakwa. Padahal kata dia, pihaknya belum dipanggil sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut.
"Memang pertama awal kasus saya sudah mengatakan kasus ini harus berlanjut sampai Polda. Sistematis sesuai prosedur sehingga satu tahun kasus ini terus bergulir," jelasnya, Jumat (31/1/2020).
"Kemarin saya baru tahu melihat di media online, kalau dia (terdakwa,red) bebas. Kami juga terkejut," kata Asi.
Menurut Asi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi.
• Pengadilan Negeri Jambi Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan, Jaksa Ajukan Kasasi
• Terdakwa Kasus Pencabulan di Jambi Divonis Bebas, Orang Tua Korban: Anak-anak Kembali Ketakutan
• Kondisi Terkini Wisata Danau Sipin, Kota Jambi, Air Meluap Membawa Sampah, Seperti Terbengkalai
"Kejaksaan katanya siap melakukan kasasi untuk kasus ini. Secara hukum kami menunggu itu, karena secara sprosedur sudah kami jalani," bilang Asi.
Terkait kondisi para korban, Asi mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pekerjas sosial di PPA. Tujuannya untuk home visit, terkait pemulihan psikologis korban.
Sekira lima orang anak yang menjadi korban kata Asi, sudah diperiksa secara psikologis.
Hasilnya, anak-anak itu diketahui mengalami trauma, ada yang berat ada yang ringan.
"Ada yang ketakutan bahkan ada yang sampai tidak mau keluar rumah," ungkap Asi.
"Berkasnya sudah di kepolisian," katanya.
Asi mengatakan pada korban-korban pelecehan seksual yang mereka dampingi sebelumnya, pihaknya sering jadi saksi ahli.
Selain itu juga berkas hasil pemeriksaan juga dimasukkan ke BAP.
"Kemarin saya juga sudah dipanggil untuk di BAP. Tapi pada saat sidang saya tidak dipanggil," ungkapnya, merasa heran.
NE, seorang ibu dari salah satu korban mengatakan, ia bersama ibu-ibu korban lainnya cuma ingin keterangan yang jelas.
Mereka berharap hukum yang adil untuk mereka yang merasa pas pasan.
Orangtua korban lainnya E, mengaku saat di persidangan, anak-anaknya tampak ketakutan.
"Dua orang anak saya sampai menggigil melihat terdakwa. Lalu hakimnya berinisiatif membuka toga," ungkap E.
Setelah berkoordinasi di UPTD PPA, lima ibu korban lalu beranjak untuk ke Kejaksaan Tinggi.
Hanya saja, tidak ada yang menemui mereka di Kejaksaan Tinggi, untuk menyampaikan persoalan tersebut.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, sedang ada kegiatan di luar kantor. Karena itu para orangtua korban memutuskan untuk pulang dan menunggu hasil kasasi.
Tidak Pernah Dipanggil di Persidangan Padahal Sudah di BAP, PPA Heran Terdakwa Pencabulan Bisa Bebas (Tribunjambi.com/Jaka HB)