Antara lain dengan memperbanyak sosialisasi dan informasi mengenai bijak meminjam di fintech peer to peer lending dan membuka layanan pengaduan Warung Waspada Investasi.
“Kami mengajak semua anggota Satgas untuk semakin aktif bersama-sama melakukan pencegahan maraknya fintech peer to peer lending ilegal dan investasi ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Satgas Waspada Investasi terdiri dari 13 kementerian atau lembaga yaitu OJK, Bank Indonesia, Kementerian Kominfo, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, PPATK dan BKPM.
Berikut daftar fintech peer-to-peer lending tidak terdaftar atau berizin dari OJK per November 2019:
1. Ajaib Technologies (Platform: Ajaib - Cara Mudah Berinvestasi)*
2. Asistenkila (Palform: Asistenkila)
3. Beruang Cerdas (Platform: Beruang Cerdas)
4. Beruang kita (Platform: Beruang kita)
5. Robert Mejia (Platform: BeruangEmas)
6. Pt. Dana Digital Nusantara (Platform: Bondulu)
7. Boom Pitih (Platform: Boom Pitih)
8. Boxbox (Platform: Boxbox)
9. Bunga matahari (Platform: Bunga matahari)
10. Cahaya Terang (Platform: Cahaya Terang)
11. Cash Aman (Platform: Cash Aman)