Iseng Buka Aplikasi Pinjaman Online, Tukang Bubur di Makassar Dipaksa Berhutang Rp 700 Ribu

Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jahatnya Pinjaman Online

"Mungkin bisa hubungi yang memberi, dan kembalikan uangnya, kalau merasa dirugikan laporkan ke penegak hukum," tgasnya.


Daftar 125 Fintech Ilegal per November 2019, Waspada karena Tak Terdaftar di OJK

 Berikut ini daftar 125 fintech ilegal per November 2019 yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Waspada bagi Anda yang ingin melakukan pinjaman online.

Masyarakat yang ingin melakukan pinjaman dana via online mesti berhati-hati. Pasalnya, fintech ilegal kian merajalela.

 

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali merilis daftar fintech peer to peer lending ilegal.

Per akhir November 2019 ditemukan 125 entitas yang diketahui melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kegiatan fintech peer to peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui SMS," kata Ketua SWI Tongam L Tobing dalam keterangan resminya, Selasa (3/12/2019).

Untuk itu, Tongam meminta masyarakat untuk terus berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online.

Salah satunya dengan melihat apakah aplikasi peer to peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum.

Sebelumnya, 7 Oktober 2019 SWI telah menindak 133 entitas fintech peer to peer lending ilegal.

Dengan begitu, total entitas fintech peer to peer lending ilegal yang ditangani SWI hingga November 2019 sebanyak 1.494 entitas dari total yang sudah ditindak oleh SWI sejak 2018 hingga November 2019 sebanyak 1.898 entitas.

Kepemimpinan Kepala Sekolah, Menjadi Kunci Kemajuan Sekolah

Tongam mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk 13 kementerian atau lembaga di dalam SWI dan sejumlah pihak terkait seperti asosiasi fintech.

Upaya tersebut juga untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari fintech peer to peer lending ilegal.

Halaman
1234

Berita Terkini