SKCK Online

Cara Mudah Membuat SKCK Online di https://skck.polri.go.id/, Begini Caranya!

Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat membuat SKCK

- Fotokopi Paspor

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

- Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh

Dikutip dari Tribunnews.com, berikut tata cara membuat SKCK secara online:

1. Membuka situs pembuatan SKCK online di https://skck.polri.go.id/

2. Pilih menu 'Form.Pendaftaran'

3. Isi form sesuai dengan data diri

4. Unggah dokumen yang diperlukan

5. Pemohon mencetak kode registrasi

6. Pemohon membawa persyaratan SKCK beserta kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di Kantor Kepolisian yang telah dipilih pada website

7. Pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian

8. Setelah berkas lengkap, SKCK akan jadi dalam waktu lima menit

Biaya penerbitan SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI) sebesar Rp 30.000

Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) sebesar Rp 60.000

(Tribunnews.com/Lanny Latifah/Yurika Nendri) 

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Membuat SKCK Secara Online, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/01/06/cara-membuat-skck-secara-online-cek-syarat-dan-ketentuannya-di-sini?page=all.

Berita Terkini