TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira! Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa dibuat secara online.
Untuk membuat SKCK Online, pendaftar kini cukup memanfaatkan ponsel mereka secara cepat.
Pembuatan SKCK Online dilakukan dengan cara menggunggah data pribadi pada form yang tersedia di laman resmi https://skck.polri.go.id/.
• Jadwal Lengkap serta Pembalap yang Turun di Seri MotoGP 2020 Mulai dari Qatar hingga di Valencia
• Ustaz Abdul Somad Singgung Hotman Paris di Ceramahnya, Buat Dirinya Mencari Video yang Buat Terkesan
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Syarat dan ketentuan pembuatan SKCK:
Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh
• Ular Piton 3 Meter Masuk Rumah, Warga Bungo Geger Sampai Damkar Ikut Sibuk
• Sering Berhadapan dengan Musuh, Penampakan Kapal Perang RI, Kapal China dan Vietnam Dibuat Lari
Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI)