"Tersangka bawa korban itu naik mobil dan ada tas, HP. Sama tersangka, korban nggak boleh bawa tas tersebut," kata Argo.
Korban menuruti permintaan tersangka kemudian korban dan tersangka makan di lantai 2 restoran itu.
Saat itu, tersangka meminta izin ke korban ingin memesan makanan lagi.
Namun, bukannya memesan makanan, tersangka malah kembali ke mobil dan membawa kabur tas korban yang berisi 2 ponsel korban.
Korban yang curiga karena tersangka tidak kembali lalu mengecek mobil korban.
Melihat mobil korban sudah tidak ada di parkiran restoran, korban lapor polisi.
Tersangka ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Antasari, Jaksel. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP.
Setelah diusut, Argo mengatakan tersangka bekerja sebagai sopir taksi online.
Kepada polisi, tersangka mengakui sudah menipu korban sebanyak 2 kali dengan modus yang sama.
"Kemudian pengakuan tersangka tahun 2015 lalu pernah melakukan kegiatan ini (penipuan dengan modus yang sama), dia ngaku sebagai pegawai lain (saat beraksi)," pungkas Argo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Dihamili, Seorang Perempuan Juga Diperas Sopir Taksi Online "