Asusila

Ancam Sebar Video Hubungan Intim Dengan Penumpang, Driver Taksi Online Dijebloskan ke Penjara!

Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan. Gadis asal Pontianak dirudapaksa di hotel selama lima hari

Akhirnya, korban melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Pademangan.

AS ditangkap di kediamannya di Tomang, Jakarta Barat pada Jumat (13/12/2019).

AS dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.

Ia juga dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Tipu Wanita yang Dikenal via Aplikasi

Sebelumnya, seorang driver taksi online berinisial TA alias Arman alias Tresno (28) ditangkap polisi karena melakukan pencurian ponsel milik wanita kenalannya.

Korban dikenal pelaku lewat aplikasi pertemanan 'Tantan'.

"Kasus pencurian dia ngaku karyawan.

Awalnya dari aplikasi Tantan kemudian saat dia berafiliasi dan bermain aplikasi tersebut, korban kenal sama Tresno ini, dia ngaku sebagai karyawan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/8/2019).

Seiring berjalannya waktu, tersangka dan korban kerap saling berbalas pesan singkat.

Tersangka kemudian mengajak korban untuk bertemu dan makan bareng.

"Dengan berjalannya waktu kan tukar menukar, japri.

Setelah dia japri akhirnya tersangka ngajak korban untuk makan di daerah Hayam Wuruk ada restoran di sana dan dia ketemu di sana," ungkap Argo.

Tersangka menjemput korban menggunakan mobil hingga ke restoran itu.

Saat hendak turun, tersangka melarang korban membawa tas tersangka yang berisi ponsel milik tersangka.

Halaman
123

Berita Terkini