Berita Bungo

Ada Dugaan Asusila dalam Dakwaan, Sidang Pembunuhan di Bungo Akhirnya Tertutup untuk Umum

Penulis: Mareza Sutan AJ
Editor: Nani Rachmaini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang perdana perkara tindak pidana pembunuhan atas terdakwa Amran alias Apung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo, Selasa (17/12/2019).

Ada Dugaan Asusila dalam Dakwaan, Sidang Pembunuhan di Bungo Akhirnya Tertutup untuk Umum

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo memutuskan sidang perkara tindak pidana pembunuhan yang menjerat terdakwa Amran alias Apung tertutup untuk umum.

Padahal, sebelumnya hakim ketua, Rizal Firmansyah membuka sidang terbuka untuk umum.

Kebijakan majelis hakim itu diambil ketika penuntut umum Kejaksaan Negeri Bungo, Nofry Hardi membacakan dakwaan.

Di tengah dakwaan, hakim ketua memotong dakwaan yang dibaca pelan-pelan karena perlu diterjemahkan pada terdakwa.

Sidang Perdana Pembunuhan di Kampung Benit Bungo Digelar, Dibantu Penerjemah

"Maaf, saya potong dulu. Dari dakwaan yang dibacakan jaksa, ada dugaan tindakan asusila yang dilakukan terdakwa," kata Rizal, menyela.

Pelaku Pembunuhan di Kampung Benit Disidang Rabu (18/12/2019). Apung jalani konstruksi pembunuhan beberapa waktu lalu. (tribunjambi/mareza sutan a j)

"Untuk itu, kami putuskan sidang perkara ini tertutup untuk umum," katanya.

Kebijakan itu diambil majelis hakim lantaran ada dugaan tindakan asusila dalam dakwaan yang dibacakan jaksa. Sontak, pengunjung sidang terpaksa angkat kaki dari ruang sidang itu.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Amran karena diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Dalam sidang itu, jaksa mendakwa Amran dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan alternatif pertama kesatu pasal 340 KUHP dan kedua pasal 285 KUHP. Atau dakwaan kedua, pasal 338 KUHP dan kedua pasal 285 KUHP. Atau dakwaan ketiga, pasal 340 KUHP.

BREAKING NEWS: Jalan Utama Penghubung Desa-desa di Limun, Putus, Aktivitas Lumpuh

"Bahwa terdakwa Amran alias Apung tanpa hak dan melawan hukum menghilangkan nyawa korban," kata jaksa.

Sidang terdakwa yang mengalami tunarungu dan tunawicara ini dibantu penerjemah, Takariawan Karnajaya.
Perkara ini diadili hakim ketua Rizal Firmansyah, dan dua hakim anggota, Ade Irma Susanti, dan Melky Salahudin.

Untuk diketahui, pria 25 tahun itu diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis pujaan hatinya, RSM (18).

Pembunuhan itu dilandasi rasa cemburu dan sakit hati.

Halaman
12

Berita Terkini