Pada Minggu (8/12), polisi langsung mengamankan pelaku.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Yt (60) warga Desa Selango Kecamatan Pamenang Selatan Kabupaten Merangin diamankan oleh anggota Polsek Pamenang.
Dia diamankan karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya Jl (11) yang masih duduk di bangku kelas IV SD.
Informasi yang dihimpun, kejadian ini sudah berulang kali dilakukan oleh ayah tiri bejat tersebut.
Pertama kali dilakukan pada 2018 silam.
Lantaran ketagihan, pelaku kembali mengulanginya lagi pada akhir Juni 2019 lalu.
Kejadian yang memilukan itu dilakukan di rumah pelaku, tepatnya di RT 04 Desa Selango.
Dia melakukannya di ruangan dapur. (Muzakkir / Tribunjambi.com)
Ini Pasal di Undang-undang Perlindungan Anak yang Disangkakan ke Yt, Ayah Tiri Cabul
• BLAK-BLAKAN Iis Dahlia, Suami Terlibat Dalam Pesawat Garuda Yang Angkut Harley Ilegal Tapi Ia Cuma
• Kehidupan Suami Iis Dahlia Satria Dewandono dan Istri, Pilot Garuda yang Disebut-sebut Angkut Harley
• 7 Tipe Sepeda Brompton Special Edition & Harganya, Ini Tipe yang Bikin Dirut Garuda Tersandung