Bapak Tiri Cabul Ditangkap

Ini Pasal di Undang-undang Perlindungan Anak yang Disangkakan ke Yt, Ayah Tiri Cabul

Penulis: Muzakkir
Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yt (60), warga Desa Selango, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, diamankan anggota Polsek Pamenang.

Ini Pasal di Undang-undang Perlindungan Anak yang Disangkakakn ke Yt, Ayah Tiri Cabul

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Polisi menangkap ayah tiri berinisial Yt (60).

Pria ini berindak amoral terhadap Jl (11) warga Selango, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, yang merupakan anak tirinya.

Yt berbuat cabul, bukan hanya sekali, terhadap anak tirinya.

Apa hukuman untuk Yt?

Mayat Bocah Tanpa Kepala di Samarinda Bikin Geger, Ini Kejanggalan Fakta Organ Tubuh yang Hilang

Kronologi dan Identitas Mayat Bocah Tanpa Kepala di Samarinda, Istri Saya Hafal Pakaian

Masa Kecil Luna Maya yang Tak Pernah Terungkap? Fakta-fakta Ini Tak Pernah Diketahui Penggemar

Kapolres Merangin, AKBP Muhammad Lutfi, mengatakan pelaku terancam dengan hukum-hukum penjara minimal 5 tahun karena melanggar Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Anaknya sendiri diperlakukan tak senonoh.

Awal terbongkarnya kelakuan Yt, saat JI menceritakan kejadian pilu yang ia alami kepada keluarganya.

Pakaiannya ditanggalkan oleh Yt di ruang dapur rumahnya.

Tak lama kemudian Jl disetubuhi oleh ayahnya.

Mendengar cerita Jl, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Pamenang dengan bukti laporan nomor : LP/ B-30 /XII/2019/Jambi/Merangin/Sek Pamenang, tgl 08 desember 2019.

Kapolres Merangin, AKBP Muhammad Lutfi, membenarkan informasi adanya kejadian tersebut.

Menurut dia, pelaku sudah diamankan di Mapolres Merangin.

"Pelaku di Polres, karena penyidik PPA adanya di polres," kata Kapolres.

Mendapat laporan itu, petugas langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.

Halaman
12

Berita Terkini