TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ternyata, masih ada enam orang lagi yang akan menyusul terkait pelimpahan berkas kasus ketok palu, kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Saat ini sudah ada tiga nama mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (28/11/2019).
Kepada wartawan, Jaksa KPK Febby Dwiyandos mengatakan masih ada enam orang tersangka lagi yang masih akan segera diselesaikan berkas perkaranya.
• BREAKING NEWS KPK Jaksa KPK Limpahkan 3 Berkas Terdakwa Ketuk Palu RAPBD Provinsi Jambi
• VIRAL - Seorang Remaja Belia di Surabaya Menangis Ngaku Diperkosa, Begini Kata Polisi
• VIDEO Viral Bayi Lahir di India dengan Bentuk Kulit yang Aneh, Pesan yang Tersebar 3 Jam Naik 3 Kg
"Sisanya nanti akan menyusul, karena masih dalam penyelidikan, mungkin dalam waktu dekat akan ada perkembangan terbaru," ungkapnya.
Tiga tersangka yang sudah pelimpahan berkas, yaitu Supardi Nurzain, Gusrizal dan El Helwi, semuanya mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Tiga berkas tebal dikeluarkan dari koper besar merah dan satu koper sedang biru.
Tim jaksa dari KPK menyerahkan berkas ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Menurut informasi, tiba di Jambi tiga tersangka KPK ini lngsung dibawa dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi.(Jaka HB)
Tiga tersangka kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi 2018 dilimpahkan Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor Jambi.
Tersangka yang dilimpahkan yaitu Supardi Nurzain, Gusrizal dan El Helwi, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Jaksa KPK, Febby Dwiyandos, mengatakan pihaknya saat ini hanya menunggu jadwal sidang dakwaan Sufardi Nurzain dan dua orang rekannya. Semua proses pelimpahan sudah selesai.
"Tadi katanya dua atau tiga hari lagi (sidang). Kita sudah menerima jadwal sidang dakwaan," katanya.
Sebelumnya, Jaksa KPK secara resmi melimpahkan berkas ketiga tersangka kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Kasus ini dengan tersangka mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, yaitu Elhelwi, Sufardi Nurzain dan Gusrizal.
Pantauan Tribunjambi.com, Jaksa KPK tiba di Pengadilan Tipikor Jambi dengan membawa tiga koper yang berisi bekas perkara ketiga tersangka.