TRIBUNJAMBI.COM- Sebuah kelompok pengajian di Kabupaten Mamuju dilaporkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena diduga melakukan penyimpangan.
Anggota jemaah pengajian dijanjikan bisa melihat Tuhan secara langsung dengan membayar biaya Rp 300.000 hingga Rp 700.000.
Selain itu pengajian tersebut mengajarkan bahwa pengikutnya bisa melihat Tuhan melalui cahaya.
Hingga saat ini ada tiga warga yang telah melaporkan keberadaan kelompok pengajian tersebut ke MUI Kabupaten Mamuju.
• Ramalan Zodiak Besok 21 November 2019, Beberapa Bintang Alami Hal Kurang Menyenangkan
• BREAKING NEWS Kantor Dukcapil Tanjab Timur Diserbu Massa, Lengkapi Berkas CPNS 2019
• SEMBELIH Ayam Tidak Pernah Bertelur, Wanita Ini Kaya Raya: Temukan Harta Senilai Rp 4 Miliar
Hal tersebut disampaikan Namru Asdar Ketua MUI Kabupaten Mamuju saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/11/2019).
“Yang melaporkan warga, tapi MUI belum meminta keterangan dari semua pihak baik pengikutnya maupun koordinatornya,” kata Namru Asdar.
Ia mengatakan pengikut kelompok pengajian tersebut mencapai 100 orang yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Mamuju, Mereka menggelar pengajian rutin dari satu rumah ke rumah lainnya.
Namru Asdar mengatakan pihaknya sudah menyampaikan keberadaan kelompok pengajian tersebut ke Polda Sulawesi Barat.
• Rekor 5 X Lipat di Dukcapil Tanjab Timur, Warga Berjejal-jejalan di Pintu untuk Urus Berkas CPNS
• DEMI Puaskan Nafsu, Begini Modus yang Dilakukan Tersangka Pelemparan Sperma dan Begal Payudara
• Dukcapil Tanjabtim Tambah Jam Kerja, Legalisir Berkas Seleksi CPNS 2019 Membludak
Pihak kepolisian juga telah meminta Kemenag untuk melakukan pembinaan kepada pengikut kelompok pengajian tersebut.
Menurut Namru Asdar, hingga saat ini pihaknya dan juga polisi masih belum meminta keterangan dari pimpinan kelompok pengajian yang diduga menyimpang tersebut.
Ia menyebut kelompok tersebut melakukan salat seperti biasa, namun para jemaah tidak harus menyebut nama Allah saat beribadah. SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Junaedi | Editor : Aprillia Ika)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Menyimpang, Anggota Pengajian di Mamuju Bayar Rp 300.000 untuk Melihat Tuhan"
Editor : Rachmawati
Kelompok Aliran Sesat Berkedok Katolik, Pemimpinnya Ngaku Setara Yesus
Kepolisian Sektor Mimika Baru, Polres Mimika, Papua, meringkus anggota kelompok yang diduga aliran sesat berkedok ajaran Agama Katolik di Timika.
Kelompok ini mengatasnamakan Kelompok Doa Hati Kudus Allah Kerahiman Ilahi.
Tiga orangpun telah ditetapkan tersangka yakni Salvator Kemeubun, Johanis Kasamol (65), dan David Kanangopme (45) Salvator merupakan pendiri kelompok ini dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Johanis merupakan mantan pejabat di lingkup Pemkab Mimika.
Sedangkan, David masih aktif sebagai aparatur sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Mimika.
• Pelamar CPNS Tanjab Barat Ramai-amai Urus Legalisasi di Dukcapil dan Catatan Kepolisian
• BINARAGAWAN AS Klaim ASI Suplemen Super yang Beri Energi Menakjubkan: Ada Situs Pria yang Beli ASI
• GEGER Dugaan Kelompok Menyimpang, Cukup Bayar Rp 300 Ribu Untuk Melihat Tuhan Melalui Cahaya
• Mauricio Pochettino Dipecat Tottenham Hotspur, Ini 3 Kandidat Penggantinya Jadi Pelatih
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto mengatakan, kelompok ini telah memakai kibat suci Agama Katolik. Namun, menyimpang jauh dari ajaran Katolik yang sebenarnya.
Kelompok itu mengganti lambang salib dengan lambang segitiga dalam mengucapkan kalimat sahadat.
Kemudian, mereka mempercayai Salvator sebagai nabi.
Sebab, Salvator mengakui kepada pengikutnya bahwa dirinya sebagai putra api dan roh yang setara dengan Yesus Kristus di Agama Katolik.
"Kelompok ini hadir di Timika sejak tahun 2010 lalu. Awalnya kelompok ini mengajarkan ajaran yang sama dengan Agama Katolik. Namun, lama kelamaan kelompok ini justru menyimpang dari ajaran Katolik," kata Agung didampingi Kapolsek Mimika Baru AKP P Ida Wayramra, dan Kanit Reskrim Ipda Andi Suhidin, Sabtu (3/8/2019).
Sebelum menetapkan pengikut kelompok ini sebagai tersangka, polisi telah meminta keterangan saksi ahli dari Kasi Urusan Agama Katolik Kementerian Agama Kabupaten Mimika.
Termasuk melakukan klarifikasi dengan Pastor Gereja Katolik Santo Stefanus Sempan Lambertus Nita, OFM.
Kelompok ini diamankan pada Minggu (28/7/2019) di tempat peribadatan mereka di Jalan Petrosea, Irigasi, Distrik Mimika Baru, setelah kepolisian mendapat laporan masyarakat.
Di tempat tersebut diamankan 1 meja kayu berbentuk segitiga warna cokelat, 2 spanduk bergambar cakra bertuliskan putra api dan roh, 1 spanduk bertuliskan cakra delapan, 2 bingkai bergambar hati malaikat bumi bertuliskan putra api, dan 4 bingkai pedoman petunjuk arah hidup.
Diamankan juga 5 kain selendang warna kuning biru dan keemasan, 1 meja papan terbungkus kain warna biru, 2 tempat untuk bakar kemenyan, 1 bantal dan 1 tikar.
Para tersangka dikenakan Pasal 156a KUHP junto Pasal 55 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
"Mereka dikenakan pasal penodaan agama," pungkas Agung.
Kedua tersangka kini menyesali perbuatannya. Mereka mengakui bahwa mereka juga menjadi korban.
"Kami menyesali perbuatan kami," kata keduanya.
Pastor Gereja Katolik Santo Stevanus Sempan Lambertus Nita menegaskan bahwa kelompok tersebut telah menyimpang dari ajaran Katolik.
"Kelompok ini memang sangat menyimpang dari Agama Katolik sehingga kami menyesal, sehingga saya menyerukan dari mimbar untuk mengamankan," kata Pastor Lambertus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kelompok Aliran Sesat Berkedok Katolik, Pemimpinnya Ngaku Setara Yesus"
Penulis : Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra
Editor : David Oliver Purba