Sidang Kasus Ketok Palu RAPBD

Wajah Asiang Memerah Seketika, Awalnya Bantah BAP, Setelah Makan Cabut Bantahan

Penulis: Jaka Hendra Baittri
Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2019 dengan terdakwa Asiang, Selasa (19/11/2019)

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 diwarnai bantahan dari Jeo Fandy Yoeman alias Asiang, Selasa (19/11).

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi yang beragenda meminta keterangan terdakwa, Asiang sempat mengelak.

Dia berdalih dengan alasan penyakit dan umurnya, saat ditanya apakah keterangannya terkait ungkapan Arfan pada dirinya.

BREAKING NEWS Nama Kabid BKPSDM Tanjabtim Dicatut Oknum, Minta Uang untuk Syarat Lolos CPNS

Artis Cecep Reza Meninggal Dunia, Marshanda Terpukul, Vanessa Angel Sebut Baru Saja Ketemu

Kronologi Supir Bus Mendadak Ambruk dan Meninggal Dunia di Perjalanan, Begini Nasib Penumpang

Ungkapan yang dimaksud itu berisi percakapan mereka berdua.

Dalam percakapan itu Arfan meminjam uang pada Asiang, dan Asiang mengetahui uang itu untuk keperluan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Asiang membantah BAP yang diterangkan dirinya sendiri pada penyidik KPK.

“Saya membantahnya,” katanya.

Atas bantahan itu, Jaksa KPK memberikan penegasan.

“Saya ingatkan kembali, keterangan anda akan jadi pertimbangan hakim, jaksa dan pengunjung sidang,” kata satu di antara Jaksa KPK.

Wajah Asiang memerah seketika.

Kemudian dia berdalih sudah tua dan lupa.

Kuasa hukumnya kemudian memintakan izin agar Asiang istirahat sebentar dan makan.

Sidang sempat diskors selama 30 menit.

Saat sidang dimulai lagi, Asiang masih mengunyah makanannya karena belum selesai.

Namun sidang harus segera dimulai.

TERBONGKAR Prostitusi Online Via WhatsApp, Suami Istri Jajakan Wanita Seksi Untuk Hubungan Intim!

Lantas Asiang meminta maaf.

“Tadi saya mendengar dua nama, salah satunya Asrul itu langsung emosi. Makanya saya tidak ingat,” kata Asiang.

Moch Farisi, pengacara Asiang, berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan keterangan terdakwa.

Terlebih menurutnya, Asiang perannya pasif dan menjadi korban dari efek domino kejadian ini.

“Pada dasarnya peran terdakwa ini pasif. Perbuatan ada. Tapi kalau saya lihat memang kondisi, efek domino dari permintaan DPRD provinsi,” katanya pada Selasa (19/11)..

“Mudah-mudahan ada kebijakan (dari majelis hakim) karena terkena efek domino ini,” tambahnya.

Setelah sidang Jaksa Penuntut Umum KPK, Wira, mengatakan agenda persidangan sudah hampir selesai.

“Tinggal tunggu minggu depan untuk tuntutan,” kata Wira.(Jaka HB / Tribunjambi.com)

Kisah Cinta Mayjen Maruli Simanjuntak, Danpaspampres dan Kemampuan Misterius Menembak Jitu

Plak, Tamparan Paspampres ke Pipi Mayor Penerbang Heli, Detik-detik Tusuk Konde Ibu Tien Jatuh

Siapa Sih Sebenarnya Anya Geraldine? Sosok Selebgram Cantik yang Buat Paspampres Tersipu Malu

Berita Terkini