Lantas Asiang meminta maaf.
“Tadi saya mendengar dua nama, salah satunya Asrul itu langsung emosi. Makanya saya tidak ingat,” kata Asiang.
Moch Farisi, pengacara Asiang, berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan keterangan terdakwa.
Terlebih menurutnya, Asiang perannya pasif dan menjadi korban dari efek domino kejadian ini.
“Pada dasarnya peran terdakwa ini pasif. Perbuatan ada. Tapi kalau saya lihat memang kondisi, efek domino dari permintaan DPRD provinsi,” katanya pada Selasa (19/11)..
“Mudah-mudahan ada kebijakan (dari majelis hakim) karena terkena efek domino ini,” tambahnya.
Setelah sidang Jaksa Penuntut Umum KPK, Wira, mengatakan agenda persidangan sudah hampir selesai.
“Tinggal tunggu minggu depan untuk tuntutan,” kata Wira.(Jaka HB / Tribunjambi.com)
• Kisah Cinta Mayjen Maruli Simanjuntak, Danpaspampres dan Kemampuan Misterius Menembak Jitu
• Plak, Tamparan Paspampres ke Pipi Mayor Penerbang Heli, Detik-detik Tusuk Konde Ibu Tien Jatuh
• Siapa Sih Sebenarnya Anya Geraldine? Sosok Selebgram Cantik yang Buat Paspampres Tersipu Malu