Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi Ditolak, Kuitansi Jadi Pertimbangan Hakim

Editor: rida
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat, (27/9/2019). Imam Nahrawi ditahan KPK dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora.

Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Singgung UU KPK Saat Bacakan Putusan Praperadilan Imam Nahrawi"
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Berita Terkini