Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Singgung UU KPK Saat Bacakan Putusan Praperadilan Imam Nahrawi"
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Fabian Januarius Kuwado