Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi Ditolak, Kuitansi Jadi Pertimbangan Hakim

Editor: rida
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat, (27/9/2019). Imam Nahrawi ditahan KPK dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora.

Hakim tunggal Elfian mengungkit pemberlakuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dalam sidang putusan gugatan praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Selasa (12/11/2019).

Elfian menegaskan, UU KPK belum berlaku ketika penyidik KPK menetapkan Imam sebagai tersangka.

Artinya, penanganan kasus Imam masih didasari pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK alias sebelum revisi.

"Setelah mencermati bukti-bukti, yang dilakukan termohon (KPK) dilakukan di bawah 17 Oktober," kata Elfian dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Berarti semasa belum berlakunya UU (KPK) baru. Berarti tindakan tersebut adalah sah," lanjut dia.

Hakim Elfian melanjutkan, penahanan Imam oleh penyidik KPK juga dinilai sah secara hukum meskipun Ketua KPK Agus Rahardjo sempat menggelar konferensi pers dan menyatakan menyerahkan mandat kepada Presiden.

Hakim menilai, pernyataan Agus tersebut tidak menyebabkan kekosongan pimpinan karena berdasarkan undang-undang, pimpinan KPK hanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

"Pimpinan KPK diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Menimbang atas tersebut, pimpinan KPK tidak pernah terjadi kekosongan pimpinan," ujar Elfian.

Oleh sebab itu, hakim tunggal Elfian menyatakan gugatan praperadilan Imam ditolak seluruhnya.

Hakim menilai penetapan Imam sebagai tersangka sah dan sesuai dengan aturan hukum.

Diketahui, dilansir dari http//sipp.pn.jaksel.go.id, Imam sebelumnya mengajukan delapan petitum dalam gugatan praperadilannya.

Tiga di antaranya, yakni menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019, yang menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Lalu, memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon seketika sebagai tahanan Rutan KPK cabang Pomdam Guntur Jakarta Timur sejak putusan dibacakan.

KPK sendiri menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

Halaman
123

Berita Terkini