TRIBUNJAMBI.COM- Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11/2019).
Sofyan menjadi terdakwa ketiga yang divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor.
Ketua Majelis Hakim Hariono saat menyatakan, Sofyan tak terbukti bersalah dalam kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata Hariono saat membaca amar putusan.
• Sabu 1 Kg Ditemukan di Belakang Masjid Agung Jambi, Tertutup Ikan Asin Dalam Sangkek Asoy
• Menteri BUMN Erick Thohir Ungkap Peluang Sofyan Basir Kembali Jadi Direktur Utama PT PLN (Persero)
• PAD Perkim Muarojambi Over, Kebijakan Pusat Jumlah Bangunan Perumahan akan Berkurang
Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana, dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Majelis juga berpendapat, Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain.
Menurut majelis, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional.
Sofyan juga diyakini bergerak tanpa arahan dari Eni dan Kotjo.
"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama maka Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan kedua," kata hakim.
Selain Sofyan, ada dua terdakwa kasus korupsi lain yang juga pernah bebas pada putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor.
Pertama, mantan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad.
• Ini Alasan Dinas PUPR Provinsi Jambi, Tak Bisa Multiyears kan Pembangunan Fly Over Simpang Mayang
• MTQ Tingkat Provinsi Jambi ke 49, Target Tanjab Timur Inginkan Pertahankan Gelar Juara
• PRATU Suparlan Menjadi Tameng Hidup Hadapi 300 Milisi Fretilin, Begini Kisah Anggota Kopassus itu
Kasus Mochtar Mohamad Saat membaca amar putusan, majelis hakim PN Tipikor Bandung yang diketuai Azharyadi berpendapat, Mochtar tidak terbukti mengadakan kegiatan fiktif, penyuapan kepada anggota DPRD untuk memuluskan pengesahan APBD.
Namun, Mahkamah Agung yang menerima permohonan kasasi yang diajukan jaksa KPK berpendapat lain.
Majelis hakim yang dipimpin Djoko Sarwoko dengan anggota Krisna Harahap dan Leo Hutagalung menyatakan Mochtar terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berjamaah.
"Membatalkan putusan Tipikor Bandung, terdakwa Mochtar Muhammad terbukti sah melakukan korupsi bersama-sama dan berjemaah untuk kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun penjara denda Rp 300 juta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 639 juta," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, Rabu (7/3/2012).