Saat itu juga FY dan SP bersama DN langsung dibawa ke Kantor Ditkrimsus Polda Maluku untuk menjalani interogasi dan pemeriksaan.
Hasilnya, polisi kemudian menetapkan FY dan SP sebagai tersangka dalam kasus itu dan langsung ditahan.
Sedangkan DN yang ikut diperiksa hingga saat ini statusnya masih sebagai saksi dalam kasus itu.
Dari informasi yang beredar, hubungan DN dan FY sebagai pasangan kekasih, namun ada informasi lain yang menyebut jika keduanya telah menikah secara diam-diam.
Adapun hubungan FY dan SP adalah teman dekat, dimana SP ikut membantu kejahatan yang dilakukan FY selama ini.
Perintah Kapolda
Kasus penggelapan dana nasabah BNI KCU Ambon resmi dilaporkan ke Polda Maluku pada 8 Oktober 2019 lalu.
Kasus tersebut segera dilaporkan pihak BNI setelah hasil investigasi internal menemukan adanya transaksi dan investasi tidak wajar yang dilakukan FY.
Firman mengatakan setelah kasus itu resmi dilaporkan, Kapolda Maluku, Irjen Pol Royke Lumowa langsung memerintahkan Ditkrimsus agar dapat mengust dan menangani kasus tersebut hingga tunas.
“Bapak Kapolda langsung memerintahkan saya untuk membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini, tim khusus langsung saya pimpin termasuk ke lapangan,” katanya.
Firman menjelaskan, segera setelah mendapat perintah dari Kapolda Maluku, dia langsung membentuk tiga tim guna mengusut dan melacak keberadaan para pelaku.
Tiga tim yang dibentuk itu terdiri dari tim analisis, tim IT dan tim penindakan.
Menurut Firman, setelah tim terbentuk, saat itu juga pihaknya langsung bekerja untuk memburu tersangka.
Sejumlah lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian tersangka ikut didatangi termasuk juga ke rumah tersangka FY, namun sayang jejak tersangka telah menghilang.
Tak hanya menghilang dari rumah dan kantor tempatnya bekerja, FY juga tidak lagi bisa dihubungi lewat ponselnya.