"Jaraknya sekitar 10 meter dari rumah UH di Pulau Raas. Tega benar hingga punya anak dan tak memberi nafkah bertahun-tahun pada anak dari UH," kata Idrus.
UH hanya bisa bersedih ditinggal tanpa dicerai dan tak serumah dengan SR selama 4 tahun.
"Selama 4 tahun itu, UH dan SR sudah putus komunikasi, jangankan sama UH, sama anaknya sendiri sudah putus komunikasi," katanya.
Sementara, Kepala Desa Gua-Gua, Sakrani, menerangkan lewat surat bahwa SR dan UH masih suami istri yang sah.
"Sepengetahuan kami, pihak pertama (SR) dan pihak kedua (UH) sudah tidak serumah lagi selama 3 tahun," demikian Sakrani dalam surat keterangan itu.
Sakrani juga menerangkan, SR telah tinggal serumah dengan perempuan lain berinisial WW, tetangganya sendiri.
"Dan sudah memiliki keturunan sebanyak 2 orang anak dengan perempuan lain dan selama itu istri sahnya SR ini tak pernah diberi nafkah," paparnya.
Surat itu juga mencantumkan 4 orang saksi, yakni atas nama Zaini, Adnan, Mursidak dan Muhajir.
Hingga kini, kedua belah pihak masih melakukan solusi perdamaian.
(TribunnewsBogor.com/Pos-Kupang.com)
• Hasil Drawing China Open 2019 Super 750,15 Wakil Indonesia, Tunggal Putra Ada Perang Saudara
• Oknum Guru Vokal Tega Cabuli Anak Didiknya Sendiri hingga Hamil 8 Bulan, Korban Masih Dibawah Umur