75 Kasus KDRT dan Pelecehan Seksual Terjadi di Jambi Selama 9 Bulan, Masih Ada yang Tak Lapor

Penulis: Zulkipli
Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT

75 Kasus KDRT dan Pelecehan Seksual Terjadi di Jambi Selama 9 Bulan, Masih Ada yang Tak Lapor

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Selama sembilan bulan terakhir, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP2AP2) Provinsi Jambi, telah menerima laporan 75 kasus.

Sebanyak 75 kasus itu meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pelecehan seksual.

Kepala DP2AP2 Provinsi Jambi, Luthfiah, menyampaikan jumlah yang terjadi di lapangan, bisa saja berbeda dengan yang dilaporkan. Penyebabnya, ada masyarakat yang mau melapor namun ada juga yang memilih diam dan tidak melapor.

Bagi yang sudah melapor, menurutnya, langsung ditangani sesuai dengan SOP yang berlaku.

Pihaknya akan melayani pelapor, kemudian mendapingi, hingga kasus tersebut selesai.

Selanjutnya, pihaknya juga memberikan pelayanab pasca trauma terhadap korban kekerasan dan pelecehan seksual itu.

“Untuk penanganan, dari pelapor datang hingga kasus selesai, kami dampingi,” katanya.

Tidak hanya itu, Luthfiah mengatakan tahun ini, dari 75 kasus itu ada juga yang melapor atau korbannya merupakan laki-laki.

Tidak hanya perempaun dan anak saja yang mendapatkan perlakuan kekerasan dan pelecehan.

Dia mengatakan, empat kasus dilaporkan oleh laki-laki dewasa yang mengelami KDRT.

“Ini mereka karena sudah bercerai, kemudian tidak mendapatkan hak asuh anak. Mereka tidak bisa bertemu anak mereka, lalu mebndapatkan perlakuan KDRT. Namun dari keseluruhan kasus, tetap yang paling dominan korbannya adalah perempaun dan anak-anak. Pelakunya mayoritas orang terdekat,” katanya.

Luthfiah mengatakan, di tingkat kabupaten hingga pemerintahan paling bawah, pihaknya sudah memeliki program terpadu berbasis masyarakat.

Dia berharap, naiknya jumlah kasus bukan karena kasusnya yang semakin banyak. Namun, karena masyarakat yang sudah tau kemana harus melapor.

Di kabupaten sendiri, saat ini menurutnya sudah mulai bisa menangani sendiri jika ada laporan. Sehingga penanganan korban di masing-masing wilayah bisa lebih cepat., tidak harus menunggu dari provinsi dulu.

Halaman
12

Berita Terkini