TRIBUNJAMBI.COM - Sebanyak 17 mahasiswa FISIP Unila sebagai terancam penjara 12 tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Aga Trias Tahta (19).
Aga Trias Tahta, merupakan mahasiswa FISIP Unila yang meninggal saat Pendidikan Dasar atau Diksar UKM Cakrawala pada Minggu 29 September 2019 lalu.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara setelah pada Selasa 8 Oktober 2019 siang, beberapa panitia diksar telah diperiksa sebagai saksi.
Baca: Perampokan di Tempat Cuci Mobil Dibalas Dengan Celurit Penjaga, Ini yang Terjadi Selanjutnya
Aga Trias Tahta, merupakan mahasiswa FISIP Unila yang meninggal saat Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala pada Minggu 29 September 2019 lalu.
Baca: Cara Ikut Lelang 169 Mobil Subaru di Dirjen Bea dan Cukai Hari Ini, Jaminan Rp 19 Juta-Rp 90 Juta
Kapolres Pesawaran, AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, para tersangka memiliki peran berbeda hingga membuat mahasiswa FISIP Universitas Lampung, Aga Trias Tahta(19) meninggal dunia pada Minggu (29/9/2019).
"Masing-masing tersangka punya peran berbeda. Ada yang melakukan pengeroyokan, ada kelalaian juga," kata Popon Ardianto Sunggoro, Selasa, 8 Oktober 2019, malam.
Menurut Popon, pihaknya belum menentukan apakah akan menahan para tersangka atau tidak.
"Nanti, (penahanan) masih akan dibahas lagi dengan kasatreskrim," ungkap Popon.
Baca: Buntut Tewasnya Mahasiswa Unila Saat Diksar UKM Cakrawala, 17 Mahasiswa Jadi Tersangka
Pasal yang akan disangkakan terhadap tersangka pengroyokan, kata Popon adalah pasal 170 dan/atau pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun, apabila mengakibatkan orang meninggal dunia.
Kemudian, lanjut Popon, terhadap tersangka kelalaian, disangkakan pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP, barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro memastikan, dari 17 tersangka yang sudah ditetapkan tersebut, tak ada keterlibatan alumni UKM Cakrawala.
"Dapat saya jelaskan, ternyata setelah kami dalami, dari tadi (Selasa) siang, (keterlibatan) alumni itu tidak ada, tetapi senior yang masih berstatus sebagai mahasiswa," jelas Popon Ardianto Sunggoro, Selasa, 8 Oktober 2019 malam.
Baca: Download Lagu MP3 Sholawat Gambus Nissa Sabyan, Video Habib Syech dan Haddad Alwi Full Album 2019
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, total ada sekitar 19 orang yang diperiksa oleh penyidik dan 17 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, kata Popon, terdapat dua orang yang tidak terlibat dan diperkenankan untuk pulang.
Keduanya, jelas Popon, adalah Ana dan Ayubi.