Buntut Tewasnya Mahasiswa Unila Saat Diksar UKM Cakrawala, 17 Mahasiswa Jadi Tersangka

Polres Pesawaran menetapkan 17 mahasiswa FISIP Unila sebagai tersangka kasus kematian Aga Trias Tahta (19).

Editor:
Tribun Lampung/Didik
Diduga Dipukuli hingga Merayap Tanpa Baju di Tanah Bak Latihan Militer, Mahasiswa Unila yang Sempat Ikut Demo Meninggal Dunia Saat Diksar Pencinta Alam 

TRIBUNJAMBI.COM - Polres Pesawaran menetapkan 17 mahasiswa FISIP Unila sebagai tersangka kasus kematian Aga Trias Tahta (19).

Aga Trias Tahta, merupakan mahasiswa FISIP Unila yang meninggal saat Pendidikan Dasar atau Diksar UKM Cakrawala pada Minggu 29 September 2019 lalu.

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara setelah pada Selasa 8 Oktober 2019 siang, beberapa panitia diksar telah diperiksa sebagai saksi.

Baca: 21 Tanda Kiamat Ini Sudah Terjadi Diantaranya, Bertaubatlah, Bukti Akhir Zaman Sudah Datang

Baca: Presiden Jokowi Galau Terbitkan Perppu KPK, Sekjen PDIP: Gimana Mau Mengeluarkan

Baca: Penjudi Lompat dari Lantai 29 Aparteman Robinson lalu Mati, Misteri Judi Kelas Kakap Terbongkar

Aga Trias Tahta, merupakan mahasiswa FISIP Unila yang meninggal saat Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala pada Minggu 29 September 2019 lalu.

 

Kapolres Pesawaran, AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, para tersangka memiliki peran berbeda hingga membuat mahasiswa FISIP Universitas Lampung, Aga Trias Tahta(19) meninggal dunia pada Minggu (29/9/2019).

"Masing-masing tersangka punya peran berbeda. Ada yang melakukan pengeroyokan, ada kelalaian juga," kata Popon Ardianto Sunggoro, Selasa, 8 Oktober 2019, malam.

Menurut Popon, pihaknya belum menentukan apakah akan menahan para tersangka atau tidak.

"Nanti, (penahanan) masih akan dibahas lagi dengan kasatreskrim," ungkap Popon.

Pasal yang akan disangkakan terhadap tersangka pengroyokan, kata Popon adalah pasal 170 dan/atau pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun, apabila mengakibatkan orang meninggal dunia.

Baca: Dari Raditya Dika kini Ashanty, Mengapa Korban Autoimun Semakin Bertambah Pesat? Kenali Gejalanya

Baca: Hasil Visum Pada Siswi SMK Dalam Video Panas di Tuban Ditemukan Kerusakan di Kemaluan Korban!

Baca: Terungkap Gaji Buzzer Istana Pepih Nugraha: Mereka Gajian, Bohong Kalau Dibilang Enggak Ada

Kemudian, lanjut Popon, terhadap tersangka kelalaian, disangkakan pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP, barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro memastikan, dari 17 tersangka yang sudah ditetapkan tersebut, tak ada keterlibatan alumni UKM Cakrawala.

"Dapat saya jelaskan, ternyata setelah kami dalami, dari tadi (Selasa) siang, (keterlibatan) alumni itu tidak ada, tetapi senior yang masih berstatus sebagai mahasiswa," jelas Popon Ardianto Sunggoro, Selasa, 8 Oktober 2019 malam.

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, total ada sekitar 19 orang yang diperiksa oleh penyidik dan 17 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, kata Popon, terdapat dua orang yang tidak terlibat dan diperkenankan untuk pulang.

Keduanya, jelas Popon, adalah Ana dan Ayubi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved