Berikut 10 poin jika Jokowi tidak segera menerbitkan Perppu KPK menurut ICW:
1. Penindakan kasus korupsi akan melambat
Setelah UU KPK hasil revisi disahkan, tindakan pro justicia bisa dihambat di tingkat Dewan Pengawas, utamanya dalam tindak penyitaan, penggeledahan, dan penyadapan.
2. KPK tidak lagi menjadi lembaga negara independen
Pasal 3 UU KPK yang baru: bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Ini mengartikan bahwa status kelembagaan KPK tidak lagi bersifat independen.
Bertentangan dengan awal pembentukan KPK yang diharapkan menjadi lembaga negara independen dan terbebas dari pengaruh kekuasaan manapun, baik secara kelembagaan ataupun penegakan hukum.
3. Menambah daftar panjang pelemahan KPK
Sepanjang lima tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla berbagai pelemahan terhadap KPK telah terjadi.
Berikut daftarnya:
-Penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Warga Potong Kambing, Gelar Syukuran Usai Bupati Lampung Utara Ditangkap KPK, Ini Fakta Terbarunya
Lucinta Luna Kegirangan, Youtube Menuju 1 Juta Subscriber, Malah Begini Komentar Netizen, Pedas?
Ramai Direkam Warga, Ini Detik-detik Bupati Lampung Utara Di-OTT KPK, Diramaikan Kamera HP Warga
-pemilihan pimpinan KPK yang sarat akan persoalan
-pembahasan serta pengesahan UU KPK secara ilat.
-Di waktu yang sama seakan Presiden mengabaikan persoalan tersebut sembari membiarkan pelemahan KPK terus menerus terjadi.
Akibatnya bukan tidak mungkin anggapan tidak pro terhadap pemberantasan korupsi akan disematkan pada pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.