Tak Tuntas di Lembaga Adat, Sengketa Lahan PT Minimex dan Warga Sarolangun Berlanjut ke Pengadilan

Penulis: Wahyu Herliyanto
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang gugatan sengketa lahan PT Minimex berlangsung di Pengadilan Negeri Sarolangun.

Hakim ketua kembali bertanya, pakah penguasaan tanah ini yang dulu kebun, apakah pernah ada pengalihan hak kepada pihak lain? 

Saksi menjawab." Setahu saya tidak ada pak. Karena setahu saya setiap ada jual beli tanah selalu ada persetujuan yang berbatasan, dan saya tidak pernah diminta persetujuan jual beli tanah," katanya.

Apakah lahan tersebut masih dikuasai Hj Bisra atau Dedi Suryadi anaknya, atau sudah beralih." Saya pribadi tahunya itu tanah Zakaria, dan Hj Bisra," jelas saksi.

Saksi juga menambahkan bahwa perkara ini sudah pernah dibicarakan di lembaga adat Kecamatan Mandiangin, hanya saja dirinya tidak tahu bagaimana keputusan dalam penyelesaiannya.

"Cuman saya tidak tahu selesai apa tidak," kata Saksi.

Hakim anggota Muhammad Affan, juga menanyakan pada saat bekerja di PT Minimex tugasnya seperti apa? Saksi Hendara menjawab. "Saya hanya konsultan dalam pembebasan lahan yang bertugas untuk memastikan bahwa masyarakat yang menawarkan tanah merupakan pemilik aslinya. Waktu itu tanah sengketa ini belum ada yang menawarkan ke perusahaan," katanya.

"Masyarakat yang menawarkan setelah ada pemberitahuan kepada masyarakat, mengenai perusahaan yang akan melakukan kegiatan. Pada saat itu, Zakaria," katanya lagi.

Sebelumnya, dalam perkara tersebut Penggugat Dedi Suryadi melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sarolangun. Karena menganggap PT Minimex melakukan penyerobotan lahan 1 hektar miliknya untuk eksplorasi batu bara.

Baca: Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Jambi Ungkap 3 OPD di Muarojambi Tak Serahkan DAK 2018 & 2019

Baca: Banyak Janji Politik Dianggap Gagal, Bupati Romi Minta Mahasiswa Jangan Tinggalkan Jiwa Kritis

Baca: Nantikan Big Bang Gathering Rider Kawasaki W175 dan Kawasaki Ninja 250

Namun, dalam keterangan Tergugat yang disampaikan oleh kuasa hukum PT Minimex, Kemas Solihin membantah atas tudingan PT Minimex melakukan penyerobotan lahan yang dilayangkan oleh Penggugat.

Ia memastikan pihak perusahaan sudah bekerja di atas lahan yang dibeli dari saudara Saipul Adri, pemilik tanah yang bersebelahan dengan tanah milik Dedi.

Katanya, PT Minimex memiliki semua bukti jual beli dan administrasi atas kepemilikan tanah yang dipermasalahkan oleh Dedi selaku Penggugat dalam pokok perkara ini. (Cwa)

Berita Terkini