Koefisien yang tinggi biasanya diberikan pada kendaraan yang bisa mengakibatkan kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan yang lebih tinggi.
Jika, NJKB suatu kendaraan nilainya Rp 10 juta.
Maka, Rp 10 juta x 1 x 2 persen = Rp 200.000.
Jadi, total PKB yang harus dibayarkan untuk kendaraan pertama adalah Rp 200.000.
Baca: Posting Video Jokowi Nyanyi, Hotman Paris Panen Komentar Netizen, Nge-fanskah?
Baca: Senjata Kelas Berat di Korem 042/Gapu Malah Jadi Tempat Selfie, Lagi Ada Pamerah Nih, Datang Segera!
Untuk kendaraan kedua dan seterusnya tinggal mengubah tarif pajak progresifnya saja.
Jumlah yang didapat di atas belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan biaya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. (Kompas.com/Donny Dwisatryo Priyantoro)
Artikel ini sudah tayang di laman Kompas.com dengan judul Catat, Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan
https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/03/130811315/catat-begini-cara-menghitung-pajak-progresif-kendaraan