Awalnya di Ajak ke Kamar Mandi, Ternyata Gadis Ini Disuruh Lepas Pakaian oleh Pajar
TRIBUNJAMBI.COM - Awalnya diajak ke kamar mandi untuk pengobatan. Namun gadis di Lombok ini kena tipu.
Seorang dukun bernama Pajar Sidik (41) ditangkap timsus Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Timur, karena melakukan pencabulan terhadap wanita pasiennya, Rabu (2/10/2019).
Pelaku melakukan pencabulan kepada SS (16) yang merupakan pasiennya di Dusun Barat, Desa Sembalun Lawang, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur.
Dari keterangan Subbid Penmas Polda NTB Aiptu M Hatta menyampaikan, modus pelaku yakni mengajak korban diobati di kamar mandi, lalu kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.
"Pelaku mengobati korban di kamar mandi dengan meminta korban telanjang dan saat itu pelaku langsung melakukan aksi bejatnya," ungkap Hatta, Rabu.
Baca Juga
BREAKING NEWS: Pagi Ini Kabut Tebal Kembali Selimuti Tanjabtim, Warga: Bagai Negeri di Atas Awan
Kebodohan Nunung Akhirnya Diakuinya Usai Jalani Sidang Pertama Kasus Narkoba, Beri Pengakuan Begini
Fakta-fakta Polisi Grebek Istrinya yang Bidan Selingkuh dengan Dokter, Awalnya dari Kecurigaan
Ini Wajah Bidan Cantik yang Selingkuh dengan Dokter di Kontrakan, Tepergok Suaminya yang Polisi
Deretan Artis yang Berhasil Jadi Anggota DPR RI 2019-2024, Simak yang Miliki Kekayaan Fantastis
Hatta menyampaikan, setelah melakukan pengobatan, korban merasakan kesakitan di organ vital dan kemudian memberitahukan kepada keluarganya.
"Selesai dari proses pengobatan tersebut korban merasakan sakit di bagian organ vitalnya akhirnya memberitahukan keluarganya, sehingga melaporkan kejadian tersebut," ungkap Hatta.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun
Setubuhi gadis 15 kali
Aksi buruh yang nyambi jadi dukun cabul menyetubuhi gadis 18 tahun 15 kali.
T (41) warga Kampung Sukaresmi, Desa/Kecamatan Sukaresik tak berkutik saat digelandang polisi ke Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (24/7/2019).
T yang brofesi sebagai buruh yang nyambi jadi dukun ditangkap polisi karena setubuhi gadis yang masih berusia 18 tahun bahkan hingga 15 kali.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu buah tali bewarna putih sepanjang 83 cm dan kertas bertuliskan arab yang dibalut lakban.
"Kedua benda tersebut merupakan jimat yang menjadi pegangan pelaku dalam menjalankan praktiknya sebagai dukun," Kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Kurniawan Maruf, Rabu (24/7/2019).
Korban dari pelaku adalah Bunga (bukan nama sebenarnya) yang merupakan pasien pengobatan dari pelaku.
"Korban sering mengeluh sakit bisul di bagian paha, jadi orang tua korban meminta bantuan pelaku," lanjut Febry.
Singkat cerita, pelaku menyanggupi dan melakukan ritual pengobatan di rumah korban.
Sebagai ritualnya dukun cabul tersebut menggunakan timun dan biji pala sebagai syarat kesembuhan bisul bunga.
Febry menuturkan, kejadian yang tidak diharapkan itu terjadi di ruang tengah rumah korban saat orang tua korban tengah keluar.
"Saat korban tengah tidur di kamar, dibangunkan tersangka untuk pindah ke ruang tengah rumah," tutur Febry.
Febry melanjutkan tersangka menjalankan aksinya dengan mengancam korban.
"Lamun dibejakeun ka batur kalakuan amang, ke keluarga neng ku amang arek disantet (Kalau kamu bilang perbuatan paman, nanti keluarga neng ku paman disantet)," Febry menirukan ancaman pelaku kepada korban.
Sambil Ancam Akan Menyantet, Dukun Ini Tega Perkosa Siswi SMA Hingga 15 Kali
Korban yang takut terpaksa melayani nafsu bejat pelaku, perbuatan itu dilakukan berulang hingga 15 kali.
Aksi bejat pelaku diketahui saat korban mengaku ke keluarganya, keluarga yang geram langsung melaporkan hal itu ke polisi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar," tambah Febry.
Cekoki Miras Lalu Perkosa
Seorang pemuda asal Kabupaten Tegal, Jawa Tengah tega mencekoki paksa minuman keras jenis ciu kepada seorang anak perempuan di bawah umur.
Setelah dicekoki hingga tak berdaya, perempuan itu pun tak sadarkan diri.
Setelah tak sadarkan diri, perempuan bernasib malang itu pun langsung dicabuli oleh SA (27), pemuda asal Desa Jatibogor Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal.
SA melakukan aksi bejat dan cabul itu pada 20 Juni 2019 lalu.
Atas perbuatannya, korban beserta keluarganya pun melapor ke Polsek terdekat.
Akhirnya, pelaku SA pun berhasil ditangkap Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tegal pada Selasa (9/7/2019) kemarin di kediamannya.
"Modus operandi tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara bujuk rayu.
Tersangka mencekok minuman keras kepada korban," kata Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo kepada Tribunjateng.com, Kamis (11/7/2019).
Kini, tersangka beserta sejumlah barang bukti diamankan di Polres Tegal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku kini dijerat dengan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dikompilasi dari artikel Tribunmedan.com berjudul Nasib Dukun Cabul Akhirnya Diringkus Polisi, Aneh Cara Obati Pasien Wanita di Kamar Mandi, Ternyata dan Tribunjambi.com
Subscribe Youtube
Curhat Pilu Maryanti ke Najwa Shihab, Dipaksa Menikah Usia 14 Tahun, 4 Kali Keguguran hingga Trauma
7 Fakta Viral Terbongkarnya Nomor Polisi di Grup WA STM/K Bersatu Bantah, Polisi Ungkap Kemajuan
Jasad Artis Cantik Ini Berkali-kali Dimandikan dengan Sabun Cuci Lantaran Benda Ini Belum Hilang
Penyerbuan Hutan Papua 1962, Kopassus Tidur di Antara Mayat setelah Disergap Musuh
7 Orang Kopassus Dikirim ke Hutan Papua 1969, sebelumnya Ditemukan Kaki Michael Rockfeller Putus