TRIBUNJAMBI.COM- Nunung Srimulat dan suaminya, Iyan Sambiran baru saja menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019)
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah Jaksa Penuntut Hukum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Nunung dan Iyan Sambiran, Nunung dan kuasa hukumnya, Wijayono tak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan.
Baca: Batik Bungo Dipamerkan hingga Mancanegara, Bupati Mashuri: Itu Punya Nilai Jual
Baca: KEDEPAN Aplikasi WhatsApp Tidak akan Bisa Digunakan Lagi pada Smartphone: Begini Penjelasannya
Baca: Kabut Asap Masih Menghantui Warga Muarojambi, Sejumlah Posko di Didirkan di Kecamatan Kumpeh
"Nggak (keberatan)," ujar Wijayono ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
"Kita nggak mengajukan eksepsi bukan karena apa, memang kita kan butuh kalau dari kami sendiri butuh supaya prosesnya berjalan apa adanya aja dan kita juga nggak ajukan gugatan apa-apa," jelas Wijayono.
Baca: Momen Polisi dan Massa Buruh Pilih Joget Bersama Usai Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR RI!
Baca: VIDEO: Viral Bayi Bermata Biru di Kampung Bulak Sentul, Bekasi
Baca: Uniknya Cara Lora Fadil Tidur dengan 3 Istri, Ini Profesi Pria yang Dilantik Jadi Anggota DPR RI
Wijayono menegaskan bahwa tak mengajukan eksepsi bukan semata-mata pihaknya setuju dengan dakwaan dari JPU.
"Bukan masalah menerima atau tidak, dakwaan kan dasar. Dasar diajukannya seseorang ke pengadilan," ucap Wijayono.
"Jadi kita hanya menerima dalam arti kata mengerti apa yang didakwakan. Bukan menerima tapi mengerti apa yang didakwaan," lanjutnya.
Kemudian Wijayono mengatakan bahwa alasan kliennya tak mengajukan eksepsi karena Nunung dan suaminya menerima hukumannya sesuai dengan perbuatannya.
Baca: Seorang Ibu Ditolak Datang ke Pernikahan Anaknya, Ekspresi Menantu Jadi Sorotan
Baca: Usai Sampaikan Visi Misi dan Program Kerja, 3 Nama Calon Rektor Unja, Akan Ditentukan Sore Ini
Baca: 5 Bakal Calon Rektor Unja, Sampaikan Visi Misi dan Program Kerja, Akan Dipilih 3 Nama
"Iya. Memang kita nggak ajukan eksepsi bukan berarti surat dakwaan itu, wah surat dakwaan seperti ini dan kita menerima dan mengakui, bukan," ujarnya.
"Surat dakwaan itu mengerti dalam arti kata yang dibacakan surat dakwaan itu kita mengerti," pungkasnya. (*)