Kenapa Presiden Jokowi Tetap Tak Mau Keluarkan Perppu untuk Cabut UU KPK Meski Demo Makan Korban?

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan)

Kenapa Presiden Jokowi Tetap Tak Mau Keluarkan Perppu untuk Cabut UU KPK Meski Demo Makan Korban?

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo tetap menolak mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi meskipun demo mahasiswa besar-besaran digelar di sejumlah daerah hingga menimbulkan korban luka-luka.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan, Presiden tetap tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK.

Presiden, kata Yasonna, meminta penolak UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Baca: Gempa Ambon Menimbulkan Kepanikan, Warga Mengungsi ke Dataran Tinggi, Sejumlah Bangunan Roboh

Baca: Tak Hanya Merusak, Demonstran di DPRD Sumbar Juga Menjarah Uang Tunai, Berkas Berharga, Elektronik

Baca: Selain RKUHP, Ini Revisi UU yang Dianggap Kontroversial Mulai RUU Pemasyarakatan, Ketenagakerjaan

"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Yasonna menegaskan bahwa UU KPK baru disahkan oleh DPR dan pemerintah pada 17 September lalu.

Ribuan mahassiswa bentrok dengan polisi saat demonstrasi di sekitar gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Demonstrasi tersebut lanjutan dari aksi sebelumnya yang menolak revisi UU KPK, RKUHP, RUU Pertanahan, dan Minerba. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Oleh karena itu, tak ada kegentingan yang memaksa bagi Presiden untuk mencabut kembali UU yang dianggap banyak pihak dapat melemahkan KPK itu.

Ia menilai, demo mahasiswa yang berujung bentrokan dengan aparat di sejumlah daerah juga tidak cukup untuk menjadi alasan bagi Presiden mencabut UU KPK.

Baca: Habis-habisan Dibully, Siapa Sebenarnya Melody Prima Tulis Pesan Sinis untuk Mahasiswa Tolak RKUHP

Baca: Pelaku Pencurian 50 TKP Ditangkap, Modus Pakai Obeng Congkel Jendela Saat Penghuni Tidur Lelap

"Enggaklah. Bukan apa. Jangan dibiasakan. Irman Putra Sidin (pakar hukum) juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu. Berarti dengan cara itu mendelegitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya kepada MK," kata dia.

"Itulah makanya dibuat MK. Bukan cara begitu (demo). Itu enggak eleganlah," katanya.

Hal serupa disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Ia juga meminta penolak revisi UU KPK untuk menempuh jalur ke Mahkamah Konstitusi.

"Kan ada mekanisme yang lain. Bisa di-judicial review bisa, jadi jangan beginilah.

Dalam bernegara ini kan ada ruang negosiasi, baik itu negosiasi secara politik maupun negosiasi secara ketatanegaraan.

Baca: Demi Tunggu Tanggal Keberuntungan, Ibu Ini Bersikeras Tunda Kelahiran saat Bayinya Keadaan Darurat!

Sudah diwadahi secara ketatanegaraan bagaimana proses politik sudah, semuanya tersedia," kata dia.

Halaman
12

Berita Terkini