Ayat (2) Pasal 417 RUU KUHP berbunyi, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anak.
Ayat (3) Pasal 417 RUU KUHP berbunyi, "Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 30.
Ayat (4) Pasal 417 RUU KUHP berbunyi, "Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Baca: Sejarah Manchester United Menaklukkan The Citizens Sejak 1881, Derby Terbesar Sepanjang Masa
3. Hukuman Pelaku Kawin Siri
Hotman Paris Hutapea menyoroti Pasal 419 RUU KUHP.
Dalam Pasal itu, kata Hotman Paris, disebutkan, barang siapa kumpul kebo dapat dituntut penjara 6 bulan penjara atas pengaduan antara lain orangtua atau anaknya.
Menurut KUHP tentu hanya akui kawin sah menurut negara.
"Terus gimana dong, begitu banyak yang berstatus kawin siei. nanti orangtua dari istri pertama atau anak istri pertama mengadukan, bisa adukan dan kena 6 bulan penjara," ujarnya.
Bunyi Pasal 419 RUU KUHP:
(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua atau anaknya.
Baca: Kenapa Presiden Jokowi Tetap Tak Mau Keluarkan Perppu untuk Cabut UU KPK Meski Demo Makan Korban?
Janda Duda dan Pelaku Kawin Siri Bisa Dipenjara
PENGACARA Kondang Hotman Paris Hutapea mengingatkan para janda, duda, dan pelaku kawin siri terkait RUU KUHP.
Berdasarkan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHP), mereka itu bisa dipidana.
RUU KUHP ancam janda duda dan pelaku kawin siri.
Jika RUU KUHP diteruskan maka akan terjadi keguncangan sosial yang menakutkan.