TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Jokowi sudah mendengar terkait peristiwa meninggalnya seorang mahasiswa Universitas Halu Oleo, Randy (21).
Randy meninggal dunia saat ikut unjuk rasa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Kamis (26/9/2019).
"Tadi presiden sudah menyampaikan bahwa dalam penanganan aksi harus menggunakan cara yang tidak represif tapi juga terukur. Itu prinsip dasar yang jadi pegangan. Tentu jadi wilayah Kapolri untuk melanjuti arahan presiden," ucap Ari di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Ari belum bisa memastikan apakah akan ada evaluasi atas tindakan aparat kepolisian yang membuat nyawa seorang mahasiswa melayang.
Menurutnya untuk evaluasi di tubuh kepolisian menjadi ranah dari Kapolrii.
"Itu nanti dari Kapolri yang akan sampaikan," ujarnya.
Baca: Dapat Rp 76 M dari Pemutihan, Jauh Melebihi Target
Baca: Alasan Efisiensi, 59 Anggota SMB Masih Ditahan di Polda Jambi
Baca: Sebar Foto Mesra dengan Pejabat Kerinci
Mabes Polri turunkan tim
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim dari Mabes Polri.
Ia mengatakan pihaknya akan mendalami dan mengusut kejadian tersebut guna memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum.
"Sudah kami turunkan tim dari Mabes Polri. Untuk mendalami dan mengusut kejadian tersebut," ujar Listyo ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (26/9/2019).
Sebelumnya diberitakan, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membenarkan adanya mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, Sulawesi Tenggara, yang tewas saat unjuk rasa di DPRD setempat, Kamis (26/9).
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Golden Hart mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait penyebab meninggalnya mahasiswa tersebut.
"Benar ada (mahasiswa) yang meninggal. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap hal tersebut," ujar Golden, saat dikonfirmasi, Kamis (26/9/2019).
Ia mengatakan saat ini jenazah mahasiswa tersebut berada di RS Abu Nawas, Kota Kendari.
Nantinya, kata dia, pihak RS akan melakukan otopsi guna mengetahui penyebab kematian yang bersangkutan.