Ada 10 Warga Suku Anak Dalam, Diantara 43 Tersangka SMB yang Dilimpah ke Jaksa Penuntut Umum
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ada 10 Suku Anak Dalam (SAD) dari 43 tersangka yang dilimpahkan, pada Kamis (26/9) di Gedung 2 Kejaksaan Tinggi Jambi.
"Benar ada 10 orang SAD," kata Fajar Rudi Manurung, Aspidum Kejaksaan Tinggi Jambi.
Fajar mengatakan 10 orang ini kebetulan memang bercocok ranam di areal PT WKS tersebut dan kebetulan mereka membawa kecepek (senjata rakitan).
Baca: 43 Tersangka Kasus SMB, Dilimpah ke Kejaksaan Tinggi Jambi
Baca: KRONOLOGI DUA Tukang Ojek di Papua Tewas Ditembak Pelakunya Diduga KKB
Baca: Begini Penjelasan Kalapas Perempuan Jambi Soal Pasal Remisi dan Rekreasi
Baca: VIDEO: Detik-detik Gempa 6,8 SR Guncang Ambon Maluku, Mengerikan Jembatan Merah Putih Retak
"Mereka membawa kecepek juga," katanya.
Sebanyak 43 tersangka terduga kekerasan di area PT WKS dan Serikat Mandiri Batanghari (SMB) di limpahkan kepolisian daerah pada Kejaksaan Tinggi Jambi, pada Kamis (26/9).
Pelimpahan dilakukan di gedung 2 Kejaksaan Tinggi Jambi.
Ada 10 Warga Suku Anak Dalam, Diantara 43 Tersangka SMB yang Dilimpah ke Jaksa Penuntut Umum (Jaka HB/Tribunjambi.com)