Berita Jambi

2 Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi, Kedapatan Bawa Sabu 5 Gram

Bawa sabu, 2 orang pria diamankan petugas di Jalan Lorong Danau, RT 23, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Dua orang pria diamankan petugas saat berada di Jalan Lorong Danau, RT 23, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, pada Rabu (13/8/2025) siang karena narkoba 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Satresnarkoba Polresta Jambi kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika

Dua orang pria diamankan petugas saat berada di Jalan Lorong Danau, RT 23, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, pada Rabu (13/8/2025) siang.

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, mengatakan kedua pelaku yang ditangkap yakni Sanusi alias Ucik (38), warga Muaro Jambi, dan Rudi (48), warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. 

Keduanya diamankan beserta barang bukti sabu dan sejumlah perlengkapan lainnya.

“Dari tangan Sanusi diamankan satu paket sabu dengan berat 5,28 gram brutto atau 5,03 gram netto yang disimpan dalam bungkus rokok. Sementara dari Rudi disita satu unit ponsel dan sepeda motor yang digunakannya,” kata Ipda Deddy.

Penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi terkait transaksi narkotika. Saat berada di lokasi, polisi melihat gerak-gerik mencurigakan dari kedua pelaku.

“Sanusi sempat membuang bungkus rokok yang ternyata berisi sabu. Setelah diperiksa, ia mengakui barang tersebut miliknya, yang dibeli dari seseorang berinisial I dengan harga Rp3,5 juta,” jelas Ipda Deddy.

Baca juga: 104 Polisi Amankan Pawai Pembangunan HUT RI Ke 80 Tahun di Merangin

Baca juga: Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi: Pengacara Roy Suryo Sindir Termul, Jangan Sesatkan

Hasil pemeriksaan juga mengungkap peran Rudi, yang bertugas mengantarkan Sanusi untuk mengambil sabu. Sebagai imbalannya, ia dijanjikan uang Rp50 ribu dan sebagian sabu untuk dipakai bersama.

“Ini bukan pertama kali, keduanya sudah dua kali mengambil sabu dengan cara sistem setor dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Kini kedua pelaku ditahan di Polresta Jambi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polresta Jambi akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegas Ipda Deddy. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Sosok Kevin Tinggalkan Jasad Ayahnya Demi Tugas Komandan Paskibraka, Tangisnya Pecah Saat Pulang

Baca juga: 104 Polisi Amankan Pawai Pembangunan HUT RI Ke 80 Tahun di Merangin

Baca juga: 5 dari 7 Napi yang Bobol Kamar Lapas Sorong Masih Berkeliaran, Kalapas Ungkap Kendala Penangkapan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved