Berita Jambi

Didenda Rp 20 Juta, Pengusaha Rumah Makan di Jambi, Tertangkap Tangan Buang Sampah Hingga 2 Kubik

Penulis: Rohmayana
Editor: Deni Satria Budi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Didenda Rp 20 Juta, Pengusaha Rumah Makan di Jambi, Tertangkap Tangan Buang Sampah Hingga 2 Kubik

Didenda Rp 20 Juta, Pengusaha Rumah Makan di Jambi, Tertangkap Tangan Buang Sampah Hingga 2 Kubik

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Minggu malam (23/9/2019) pelaku usaha salah satu rumah makan di Kota Jambi, tertangkap tangan membuang sampah sekitar 2 kubik di kontainer dekat SMAN 12 Kota Jambi.

Hal tersebut melanggar Perda Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah pasal 47 huruf (f) membuang sampah ke TPS menggunakan kendaraan bermotor lebih dari 1 meter kubik.

Setelah tertangkap tangan telah membuang sampah, pelaku usaha tersebut langsung diberikan sanksi administrasi sebesar Rp 20 Juta.

Baca: Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 500 Ribu, Kirim Foto Pelaku Dapat Uang Rp 100 Ribu, Mau?

Baca: Gara-gara Buang Sampah Sembarangan, Dua Warga di Kota Jambi Didenda Rp 3 Juta

Baca: VIDEO: Dampak Kabut Asap, Sejumlah Penerbangan Terganggu di Bandara Sultan Thaha Jambi

Jubir Pemkot Jambi, Abu Bakar mengatakan, pelaku pembuang sampah menyadari kesalahannya, sehingga kasus tersebut tidak dinaikkan ke pengadilan.

“Diperkiraan sampah yang dibuang sebanyak satu bak penuh mobil L300. Yang bersangkutan diselidiki dan dikenakan denda dan langsung melakukan pembayaran denda ke kas daerah sebesar Rp 20 juta,” beber Abu Bakar.

Menurutnya, sudah ada puluhan warga yang membayar denda akibat membuang sampah sembarangan dan tidak tepat pada waktunya.

Hanya saja warga yang membayar denda hingga Rp 20 juta sudah ada dua pelaku.

“Kejadian ini diharapakan mampu membuat efek jera bagi masyarakat kota Jambi,” ujarnya.

Pengusaha rumah makan membayar denda karena membuang sampah lebih dari 2 kubik (Tribunjambi/Rohmayana)

Sementara itu, kepala DLH kota Jambi Ardi mengingatkan pelaku agar ini menjadi pelajaran berharga.

Ia juga meminta agar informasi tersebut dapat disampaikan ke rekan-rekan di asosiasi atau pemilik rumah makan dan restoran yang ada di Kota Jambi.

“Bahwa Pemerintah Kota Jambi telah memiliki payung hukum yang lengkap terkait pengelolaan sampah dan memiliki komitmen yang kuat untuk menegakkan aturan tersebut,” kata Ardi.

Baca: Keluarga Besar Universitas Jambi Salat Istisqa di Kampus Unja Mendalo

Baca: Balita & Lansia Rentan Terserang ISPA, Pemkab Tanjab Barat Siapkan 2 Rumah Singgah, Ini Lokasinya

Baca: KKI Warsi Sebut Ada Permainan Pemodal Dalam Kasus Karhutla 2019

Baca: Di Vatikan 7.000 Orang Lari Demi Perdamaian Dunia, Perwakilan Berbagai Agama Baca Deklarasi

Ke depan Pemkot Jambi kata dia, juga akan rutin melaksanakan operasi penegakan perda tentang pengelolaan sampah tersebut.
Sehingga masyarakat tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan dan membuang sampah tepat pada waktunya.

Sementara itu, RMB pelaku pembuang sampah mengatakan akan taat atas aturan pengelolaan sampah.

“Kami akan mengingatkan karyawan untuk mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Didenda Rp 20 Juta, Pengusaha Rumah Makan di Jambi, Tertangkap Tangan Buang Sampah Hingga 2 Kubik (Rohmayana/Tribunjambi.com)

Berita Terkini