Hewan Ternak Berkeliaran di Tempat Tetangga Pemilik Bisa Didenda, Simak RKUHP Terbaru!

Jika dibiarkan, pemilik hewan ternak itu bisa dikenakan denda, simak RKUHP terbaru

Editor:
Tribunjambi/Abdullah Usman
Dinas Peternakan Tanjab Timur lakukan pemeriksaan antemortem hewan ternak antisipasi seperti cacing, antraks, dan jembrana. 

TRIBUNJAMBI.COM - Dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP, diatur larangan membiarkan hewan ternak berkeliaran di lahan orang yang ditanami bibit.

Jika dibiarkan, pemilik hewan ternak itu bisa dikenakan denda.

Jadi, kalau tak mau dipidana, pemilik harus menjaga hewan ternaknya baik-baik agar tak main ke kebun tetangga.

Baca: Wanita Pemeran Video Syur Berseragam PNS Pemprov Jabar Syok dan Trauma Tahu Videonya Tersebar!

Baca: Acara Lamaran dengan Vicky Prasetyo Gagal, Sahila Hisyam Ungkap Tak Butuh Laki-laki, Trauma?

Baca: VIDEO: Mencekam Tengah Hari Macam Malam, Langit di Jambi Berubah Oranye Akibat Kebakaran Lahan

Dalam Pasal 278, disebutkan bahwa setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Besaran denda kategori II, sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 sebesar Rp 10 juta.

Sementara itu, dalam Pasal 279, diperjelas larangan hewan ternak jalan-jalan di lahan yang disiapkan untuk ditanami.

Berikut bunyi aturannya:

Baca: BEREDAR Spanduk Gibrang Rakabuming, Pasti Maju Jadi Walikota Solo?

Baca: Sudah Ada Warga Kumpeh Mengungsi karena Kabut Asap, Begini Kondisi Sore Ini

Baca: Suasana Siang Seperti Malam Hari, Kondisi Kabut Asap dan Karhutla di Kumpeh Ilir Jambi

“Setiap orang yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II”.

Kemudian dalam Ayat (2) Pasal 279, disebutkan bahwa ternak tersebut dapat dirampas untuk negara.

Pada KUHP lama, larangan soal ini juga diatur dalam Pasal 548.

Hanya saja, pidana dendanya ringan, maksimal Rp 225.

Lalu, dalam Pasal 549 yang isinya sama dengan Pasal 279, denda yang dikenakan maksimal Rp 375.

Revisi KUHP hanya menyesuaikan nilai dendanya dengan nilai rupiah saat ini.

Soal ternak juga diatur di bagian ketujuh soal Tindak Pidana Kecerobohan yang Membahayakan Umum.

Baca: Toyota Luncurkan New Calya di Jambi, Intip Fitur-fitur Terbarunya, Lebih Agresif dan Dinamis

Baca: WIKIJAMBI - Turis Asing Republik Ceko Penasaran Lihat Ribuan Kelelawar di Kerinci, Cek Lokasi Ini

Baca: Asyiiik Singkirkan Caleg Terpilih, Mulan Jameela Bakal Dilantik Jadi Anggota DPR RI

Dalam Pasal 343 huruf e, disebutkan bahwa setiap orang yang membiarkan ternak yang di bawah penjagaannya terlepas berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan tindakan penjagaan seperlunya akan dikenakan pidana denda maksimal Rp 10 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RKUHP: Peternak yang Unggasnya Main di Kebun Orang Terancam Denda Rp 10 Juta"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved