Jadi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah, Apakah Menpora Imam Nahrawi Akan Ajukan Praperadilan?
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga RI Imam Nahrawi tidak menjawab secara tegas ketika ditanya wartawan terkait upaya hukum praperadilan terkait penetapan tersangkanya oleh KPK terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI di Kemenpora.
Imam bahkan mengatakan belum membaca terkait apa yang disangkakan KPK kepadanya.
Namun ia memastikan akan mengikuti proses hukum yang ada.
Baca: Begini Peranan Imam Nahrawi Terkait Kasus Suap Dana Hibah pada KONI, Rentang Waktu 2014-2018
Baca: Selain Cidera, Fasilitas Kesehatan & Digantung Pelatnas Bikin Rivan Nurmulki Keluar dari timnas
Baca: VIDEO Pria Gondrong Dikerumuni Emak-emak, Ternyata Ketahuan Curi Celana Dalam, Begini Akhirnya
"Saya belum membaca apa yang disangkakan, karenanya yang pasti semua proses hukum harus kita ikuti karena ini negara hukum, dan sekali lagi jangan ada unsur-unsur di luar hukum," kata Imam di depan rumah dinas Menteri di Jalan Widya Candra III nomor 14 Jakarta Selatan pada Rabu (18/9/2019).
Ia menegaskan akan menjawab semua yang disangkakan oleh KPK terhadapnya agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar.
"Tentu pada saatnya tentu harus kita buktikan bersama sama karena saya tidak seperti yang dituduh kan kita akan mengikuti sepeti apa di pengadilan," kata Imam.
Diberitakan sebelumnya, KPK baru saja menetapkan Menpora Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka.
Keduanya dijerat KPK dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018.
Baca: Sebelum Jadi Tersangka, Menpora Imam Nahrawi Pernah Grogi dan Sebut Lupa saat Bersaksi di Pengadilan
Baca: Spoiler One Piece Chapter 956, Apakah Sabo Bakal Mati? Blackbeard Siap untuk Bergerak, Luffy?
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya akan segera memanggil Imam Nahrawi ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
"Segera, nanti penyidik yang menentukan," ucap Alex tanpa memberitahu pasti tanggalnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Dalam kasus ini, diduga selama periode 2014-2018 Imam melalui asistennya, Miftahul Ulum telah menerima Rp14,7 miliar.
Selain itu, Imam juga diduga menerima Rp11,8 miliar selama 2016-2018.
Sehingga total uang yang telah diterima Imam secara keseluruhan berjumlah Rp26,5 miliar.
Menurut Alex sebagian uang itu diterima terkait pencairan dana hibah KONI tahun anggaran 2018.
Selain itu, sebagian uang itu juga diterima Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Tugas Program Indonesia Emas dan terkait jabatan Imam lainnya di Kemenpora.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainnya," kata Alex.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, Staf Kemenpora Eko Triyanto, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy.
Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pengurus KONI.
Baca: Hasil Liga Champions Tadi Malam, Juventus Ditahan Imbang Atletico, Real Madrid Kalah Telak dari PSG
Baca: Hasil Liga Champions - Atletico Madrid 2-2 Juventus, Cristiano Ronaldo 2 Kali Nembak
Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.
Selain menerima uang Rp100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI.
Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.
Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dan Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI.
Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar.
Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar. (Tribunnews.com, Gita Irawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jawaban Imam Nahrawi Saat Ditanya Soal Praperadilan Setelah Jadi Tersangka di KPK, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/09/19/jawaban-imam-nahrawi-saat-ditanya-soal-praperadilan-setelah-jadi-tersangka-di-kpk?page=all.
Penulis: Gita Irawan