Berita Batanghari

Terungkap, Pacaran 8 Bulan AD Paksa WN (16) Berhubungan Badan, Selalu di Kamar Pacar

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi
Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AD (18), warga Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari, nekat menyetubuhi WN yang masih berusia 16 tahun secara paksa pada 17 Agustus 2019.

Pacaran 8 Bulan, AD Paksa Sang Pacar (16) Berhubungan Badan, di Kamar Pacar

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Baru pacaran delapan bulan, AD (18) sudah memiliki niat buruk terhadap sang pacar, WN yang masih di bawah umur.

AD, warga Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari ini nekat menyetubuhi WN yang masih berusia 16 tahun secara paksa pada 17 Agustus 2019 lalu.

Ironisnya, perbuatan itu dilakukannya di rumah WN saat kondisi tengah kosong.

Perbuatan itu diketahui keesokan harinya, tepatnya 18 Agustus 2019, setelah korban melapor ke orang tuanya.

Kasat Reskrim Polres Batanghari, Iptu Orivan Irnanda, saat dikonfirmasi, mengatakan tersangka diamankan setelah korban bersama orang tuanya melapor ke Mapolres Batanghari pada 22 Agustus 2019.

"Korban melapor ke orang tuanya atas perbuatan dari AD. Lalu keesokan harinya orang tua korban melapor ke Mapolres Batanghari," ujar Orivan saat dikonfirmasi, Senin (9/9).

Baca Juga

 Update Kondisi BJ Habibie sedang Menjalani Perawatan Intensif di Rumah Sakit, Dokter Spesialis Siaga

 Beredar Hoax BJ Habibie Wafat, RSPAD Gatot Soebroto Sepi

 BREAKING NEWS Tubuh Fauzan Ditemukan di Sungai Batang Tembesi Dini Hari Tadi, Orang Tua Menangis

 Cerita Lengkap Rahman Muncul Tanpa Celana, Potong Alat Kemaluan Sendiri setelah Bacok 2 Orang

Dari laporan korban, kata Orivan, setelah korban bersama orang tuanya melapor dan alat bukti lengkap beserta visum, anggotanya langsung melakukan penjemputan pelaku pada 23 Agustus 2019.

"Dia langsung kita jemput saat lagi bekerja di kebun," kata Orivan.

Orivan menjelaskan lebih lanjut bahwa perbuatan pelaku ini sudah dilakukan berulang kali dengan paksaan dan ancaman sehingga membuat korban terpaksa menuruti nafsu bejat pelaku.

"Perbuatan tersebut selalu dilakukan pelaku di rumah korban saat kondisi rumah korban kosong," jelasnya.

Sementara, pelaku mengaku delapan bulan pacaran dan ingin melakukan perbuatan itu dengan pacarnya.

Lantaran sudah tak tahan lagi, ia nekat memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri.

"Saya menyesal dan khilaf. Sudah sering melakukan itu dengan pacar saya. Dak tahu lagi berapa kali sudah," katanya.

Halaman
12

Berita Terkini