Berita Batanghari

Terungkap, Pacaran 8 Bulan AD Paksa WN (16) Berhubungan Badan, Selalu di Kamar Pacar

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi
Editor: Duanto AS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AD (18), warga Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari, nekat menyetubuhi WN yang masih berusia 16 tahun secara paksa pada 17 Agustus 2019.

AD bilang, ia mulai menyetubuhi WN sejak Maret lalu dan selalu dilakukan di satu tempat.

"Di kamar rumah pacar saya itulah," jelasnya.

Atas perbuatannya, AD diganjar Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara. (Rian Aidilfi Afriandi / Tribunjambi.com)

 Aiman Witjaksono Telusuri Misteri 3 Siswa SMKN 1 Sanden Tak Pulang 9 Tahun, Akhirnya Terungkap

 Goyangan Ghea Youbi sambil Duduk, Rok Hijau Bisa Gerak-gerak Sendiri Bikin Penonton Kaget

 Download Lagu MP3 dan Video 21 Lagu DJ Remix Full Bass 2019, DJ Opus DJ Nanda Lia DJ Slow

Berita Terkini