Cabuli Muridnya hingga Lulus Sekolah, Oknum Guru Berikan Iming-iming Uang hingga Smartphone Mahal

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan

"Dugaan ini masih sedang didalami dari saksi dan alat bukti," terang dia.

Yury menegaskan, kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui apakah ada korban lain.

"Perkara ini akan terus kami kembangkan, apakah ada korban-korban lain," ujarnya.

Atas perbuatannya, HI dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 82 jo 76 D dan atau Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (*)

Baca: Penampakan Rowo Bayu di Banyuwangi, Spekulasi Lokasi KKN di Desa Penari yang Misterius

Baca: NAK KEMANO KITO: Panduan Acara Menarik di Jambi 31 Agustus-8 September 2019

Berita Terkini