Rekrut Pelayan Kafe Plus-plus Lewat FB, Mucikari Pasang Tarif Rp 200 Ribu Sekali Kencan

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

“NP ini ternyata juga diekspolitasi untuk menjadi pelayan seksual para tamu. Dia kami bawa sekalian untuk dimintai keterangan sebagai korban,” sambung Tri.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPA) Satreskrim Polres Tulungagungmenyimpulkan, ada eksploitasi kepada para pekerja di Cafe Diva.

Mereka setiap hari bertugas membuatkan minuman untuk pengunjung, menemani minuman keras dan melayani hasrat seksual pengunjung.

Para pekerja ini melayani hubungan intimatas perintah Sri Lestari.

Rencananya para pekerja ini hendak dikirim ke Kalimantan, untuk melakukan hal serupa.

Sri Lestari dan Lala akan dijerat pasal pasa 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun, serta denda minimal Rp 120 juta.

Karena korban masih anak-anak, tersangka juga dijerat pasal 17 undang-undang yang sama, hukuman ditambah satu per tiga.

“Kami masih kembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” pungkas Tri.

Baca: Siapa Sebenarnya Maulana Indraguna Sutowo? Keluarga Suami Dian Sastro Pengusaha Kaya Raya

Baca: Reaksi Istri Hotman Paris Agustianne Marbun di Ranjang,Saat Didatangi Tengah Malam, Lihat Wajahnya

Setiap Hari Melayani Minimal 10 Tamu

Terungkapnya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan Sri Lestari (35) dan Sri Utami (30) alias Lala bermula dari keluh kesah NA (14).

NA adalah salah satu pekerja di Cafe Talenta milik Sri Lestari, di Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

NA sudah tiga bulan dipekerjakan Sri Lestari untuk membuat minuman, menemani minum minuman keras dan melayani permintaan hubungan intim para tamu.

Setiap hari NA rata-rata melayani tamu untuk berhubungan seks sebanyak 10 kali.

Tarif NA untuk setiap kencan sebesar Rp 200.000, dan Rp 50.000 di antaranya untuk Sri Lestari.

“Jadi di belakang cafe ini disediakan dua ruangan khusus untuk melayani hubungan seksual dengan tamu. Cafenya sudah kami gerebek dan kami pasang garis polisi,” ucap Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono, Selasa (6/8/2019).

Halaman
1234

Berita Terkini