Rekrut Pelayan Kafe Plus-plus Lewat FB, Mucikari Pasang Tarif Rp 200 Ribu Sekali Kencan

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Rekrut Pelayan Kafe Plus-plus Lewat FB, Mucikari Pasang Tarif Rp 200 Ribu Sekali Kencan

TRIBUNJAMBI.COM - Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking, dan sudah dijadikan tersangka.

Dua orang tersebut adalah Sri Lestari (35), perempuan asal Simo Gunung Kramat Timur 9/3, Kelurahan Patut jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, dan Sri Utami (30), warga Dusun Sumberagung RT4 RW 1 Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.

Kesehariannya Sri Lestari bekerja sebagai pemilik Cafe Talenta, di Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Sedangkan Sri Utami alias Lala bekerja di Cafe Diva, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Baca: Siapa Sebenarnya Pilot Wanita Pertama dari Papua Vanda Korisano yang Bergabung di Garuda Indonesia

Baca: Jadwal Puasa Arafah dan Tarwiyah, Dapat Pahala Besar Jika Ditunaikan

Baca: Info BMKG - Prakiraan Cuaca Hari Ini, Rabu 7 Agustus 2019: Waspada Jambi dan Pontianak Berasap

Waka Polres Tulungagung, Kompol Ki Ide Bagus Tri mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari unggahan tawaran pekerjaan di Facebook.

Pengunggahnya adalah NA (14), seorang pekerja di CafeTalenta di Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Saat itu NA berhasil merekrut dua orang lain yang juga masih di bawah umur, APM (16) dan WA (15).

lustrasi- Foto tak terkait berita. (Net)

“Mereka sudah sama-sama kenal. NA merekrut dua temannya atas suruhan dari SL (Sri Lestari) ,” ungkap Kompol Tri, dilansir Tribunjambi.com dari Suryamalang.

NA, APM dan WA kemudian ditampung oleh Lala sebelum dikirim kepada Sri Lestari.

Polisi yang melakukan penyamaran berhasil mendekati Lala.

Saat tiga anak perempuan ini akan dikirim ke Cafe Talenta, polisi melakukan penghadangan di Pinggir Kali (Pinka), Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Sabtu (3/8/2019) pukul 20.00 WIB.

Ketiga korban bersama Lala dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dimintai keterangan.

Atas penjelasan mereka, anggota Satreskrim Polres Tulungagungmenggerebek Cafe Talenta di Pantai Prigi Trenggalek.

Polisi menangkap Sri Lestari dan mendapati seorang pekerja lain, NP yang berusia 20 tahun.

Halaman
1234

Berita Terkini