Usai Gugat Mantan Pacar Rp408 Juta Setelah Diputus Cinta, Wanita Balik Tuntut Biaya Air Minum dan WC
TRIBUNJAMBI.COM - Lagi Viral pemberitaan Mantan Pacar Digugat Rp 408 Juta Gara-gara Putus, Wanita Balik Tuntut Biaya Air Minum dan WC
Kabar wanita dituntut mantan pacar sebesar Rp 408 juta, belakangan ini membuat warga Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur(NTT) heboh.
Menuntut mantan kekasihnya Fransiska Nona Liin, yakni Alfridus Aliyanto (41) warga Desa Blatatin, Kecamatan Kangae, Sikka, Nusa Tenggara Timur(NTT) mengutip Kompas.com.
Baca: Putusin Pacar, Wanita Ini Digugat Mantan Rp 408 Juta, Fransiska Balik Tuntut Biaya Minum dan Sewa WC
Baca: KPU Jadikan PPK Saksi Hadapi Gugatan PHPU Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi
Baca: Istrinya Hanya Mau Mandi dan Berhubungan Intim 1x Setahun, Suami Layangkan Gugatan Cerai
Namun tak ada yang menyangka, masalah sekecil putus pacaran bisa sampai dibawa ke meja hijau.
Gugatan Alfridus kepada sang mantan pacar ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor 9/Pdt/G.S/2019/PN Mme.
Dalam gugatannya, Alfridus sebenarnya hanya meminta Fransiska mengembalikan uang sebesar Rp 40.825.000 yang telah dikeluarkannya selama 3 tahun pacaran.
Namun, Alfridus mengatakan jika mantan kekasihnya harus mengembalikan sebanyak 10 kali lipat jika menikah dengan laki-laki lain.
Sehingga akhirnya, mantan kekasih Alfrido, Nona Liin, dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 408 juta.
"Februari, saudara minta balikan lagi sama saya. Habis karena pengeluaran uang saya terlalu banyak".
"Di bulan enam tahun 2016, saya ada bikin pernyataan bahwa besok lusa kalau saudara kawin dengan laki laki lain, uang saya harus dikembalikan 10 kali lipat".
"Pernyataan itu lewat telpon. Dan saudara sudah mengakui semuanya," ungkap Alfridus Aliyanto," dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Dituntut Rp 408 juta oleh mantan kekasih, tak membuat Nona Liin berdiam diri.
Baca: Inilah Wajah Pelaku Pembunuhan Sadis Bak Film-film Mafia, Korbannya Dimasukan ke Sumur Hidup-hidup
Baca: Talang Tuwo: Glosarium Project, Pertunjukan Teater Palembang Suarakan Isu Lingkungan di Jambi
Baca: Dulu Viral Bayi Dibuang Ibunya di Toilet Masjid, Kini Anak Itu Bahagia Pasca Diadopsi Artis Terkenal
Baca: Luluskah Mantan Kapolda Jambi Anang Iskandar ? Ini 40 Nama Capim KPK yang Lolos Tes Psikologi
Baca: Ingin Naik Kelas Jadi Type B, Kemenkes RI Malah Rekomendasikan RS Abdul Manap Turun Kelas ke Type D
Mengutip Pos Kupang, pihak tergugat Fransiska Nona Liin sudah menyiapkan 'jurus' perlawanan guna melawan tuntutan Alfridus.
Kuasa hukum tergugat, Marianus Mo'a mengatakan, jika kliennya tak ada pernyataan lisan atau tetulis dengan penggugat mengenai uang ganti rugi ini.
Merasa harga diri kliennya terluka, kini pihak kuasa hukum akan menuntut balik Alfridus.
"Tergugat tahu diri karena punya harga diri".
"Harga diri tidak bisa dibayar dengan uang oleh penggugat".
"Harkat dan martabat tergugat direndahkan dan dilecehkan, maka setelah perkara ini diputus akan menuntut ganti rugi,” lanjutnya.
Dalam sidang lanjutan, kuasa hukum Nona Liin menuntut Alfridus atas semua air minum yang disuguhkan tergugat kepada penggugat selama berpacaran.
Tak cuma air minum, Nona Liin juga menuntut biaya sewa WC rumahnya, yang selalu digunakan penggugat saat 'ngapel' ke rumah tergugat.
“Penggugat saat itu (datang ke rumah tergugat) gunakan WC akan dituntut ganti rugi".
Baca: Kumpulan 50 Ucapan Selamat Idul Adha 2019, Cocok Untuk Sahabat, Kolega, dan Dipajang Sebagai Status
Baca: WIKI JAMBI: Tari Rentak Kudo Kota Sungai Penuh Masuk Nominasi Anugerah Pesona Indonesia 2019
Baca: Pendaki Gunung Kerinci, Bisa Tukar Sampah yang Dibawa dari Gunung dengan Kopi
Baca: Laporkan Pria Bernama Joe, Sunan Kalijaga Tuding Sebagai Pemberi Dampak Buruk ke Salmafina
Baca: 8 Fakta Jakarta Mati Lampu Hari Ini, Minggu 4 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo Sempat Gelar Acara
"Sebab WC dibangun untuk dimanfatkan oleh Nona Lin bersama keluarganya bukan dimanfaatkan oleh penggugat,” tandas Marianus.
Menurutnya, tuntutan ganti rugi Rp 408 juta dirasa sangat berlebihan.
Pasalnya, kliennya tidak pernah merasa melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga tidak ada kewajiban memenuhi tuntutan itu.
Rencananya, kedua pihak akan melanjutkan sidang lanjutan pada pekan depan.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Viral Mantan Pacar Digugat Rp 408 Juta Gara-gara Putus, Wanita Balik Tuntut Biaya Air Minum dan WC
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: