TRIBUNJAMBI.COM - Kasus dugaan gratifikasi dan pungutan liar yang dilakukan terdakwa Kompol Tuti Maryati terkuak di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Saksi yang dihadirkan membeberkan beragam pungli dalam tahanan, dari uang sampah hingga sewa bilik asmara.
Dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Rabu (31/7/2019) memberikan keterangan bagaimana Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB menjadi tempat Tuti menarik berbagai pungutan dari puluhan tahanan.
Baca: Kondisi Tubuh Agung Hercules saat Sudah Meninggal Diungkap Sinyorita: Tubuhnya Ringan Banget
Mulai dari pungutan uang air minum Rp 5.000, sampah Rp 20.000, uang kamar Rp 100.000, sogokan bawa ponsel berkisar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta.
Bahkan ada yang diterima cicilannya oleh mantan Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittahti Polda NTB itu.
Saksi Samsul Hadi mengaku diangkat Tuti menjadi kepala blok A tahanan narkoba.
Tugasnya menarik iuran dari para tahanan atas perintah dan sepengetahuan Tuti.
Baca: Keluarga Curiga Diplonco, Paskibra Tangsel, Aurellia Meninggal Dunia Mendadak, Padahal Jarang Sakit
Namun dia juga tak luput dari ancaman membayar setoran, termasuk bayar uang pelicin agar bisa membawa ponsel ke sel, sebesar Rp 1 juta.
"Saya bilang langsung pada Bu Tuti, saya tidak punya uang Rp 1 juta, saya hanya punya
Rp 500.000, diterima juga uang saya itu Bu Hakim," kata Samsul.
Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri sempat mempertanyakan mengapa Samsul ditunjuk menjadi kepala blok.
Apakah karena harus rutin melapor pada Tuti, atau karena hal lain.
Baca: Wakapolda Jambi, Brigjen Pol Ahmad Haydar, Jadi Kapuslabfor Bareskrim Polri, Ini Penggantinya
Samsul mengatakan dirinya ditugaskan menarik iuran.
"Kenapa ditarik iuran, seperti iuran air, apa di sel tidak ada air minum disediakan? Sampah apa yang dibersihkan dalam sel sampai harus bayar iuran, uang kamar, kasur, selimut, bawa hp, banyak sekali iurannya?" tanya Sri Sulastri.
Kata Samsul, dalam sebulan tahanan yang jumlahnya lebih dari 60 orang membutuhkan 10 galon air minum, dan itu semua ditanggung atau dibeli tahanan, per orang setoran Rp 5.000.
Baca: Agung Hercules Meninggal Karena Kanker Glioblastoma, Ayo Mengenal Sakit Kanker Otak yang Mematikan
Bilik asmara bayar Rp 150.000
Dalam persidangan juga muncul cerita tentang bayaran ruang indehoi atau bilik asmara di salah satu ruangan di lantai 3 Rutan Polda NTB.
Tahanan yang membutuhkan ruangan itu harus bayar Rp 150 ribu tiap masuk ruangan itu.
"Bayarnya ke mana?" tanya Ketua Majelis Hakim pada Samsul.
Samsul mengatakan diserahkan ke petugas jaga yang kemudian disetorkan pada Tuti.
Baca: SEDANG TAYANG Live Streaming Persebaya vs Persipura, Liga 1 2019 Pekan ke 11
Terungkap juga dalam persidangan bahwa tahanan narkoba ada di blok A atau lantai bawah, sementara blok C lantai tiga adalah tahanan provos atau anggota kepolisian yang bermasalah.
Anehnya, Dorfin Felix, WNA asal Perancis, yang kedapatan membawa 2,4 kilogram narkotika jenis sabu, awalnya di blok A dipindah Tuti ke blok lain dan sendirian berada di ruang tahanan.
Selnya ditutup dengan selimut dan terdapat berbagai fasilitas di dalamnya, termasuk televisi dan jaringan internet, selimut, dan kasur.
Tuti bahkan membelikan Dorfin Felix ponsel merek Vivo, dari uang Dorfin sendiri yang dikirim orangtuanya dari Perancis.
Baca: Diduga dari Puntung Rokok, Lahan Kosong Milik Warga di Desa Simpang Terusan, Batanghari, Terbakar
Samsul mengatakan, Dorfin memang tahanan istimewa.
Makanannya juga Samsul yang bawakan ke sel atas perintah Tuti.
Senada dengan Samsul Hadi, Agus Sulaiman yang juga tahanan narkoba, mengaku tidak membawa ponsel selama ditahan di Rutan Polda NTB, karena tak mau membayar ke Tuti.
Di hadapan Majelis Hakim, Agus menjelaskan bahwa yang mau bayar bisa bawa ponsel ke sel.
Sedangkan mereka yang tidak mau bayar dilarang membawa.
Baca: 20 Pejabat Eselon III dan IV di Bungo Dilantik, Berikut Daftar Nama dan Jabatannya
Anggota Majelis Hakim, Fathur Rauzi bertanya pada saksi Agus, apakah saat masuk ke Rutan Polda tahanan, yang baru masuk diterangkan soal tata tertib dalam sel tahanan.
Agus mengatakan aturan itu dijelaskan dan bahkan dibacakan.
Hanya saja kenyataannya banyak yang dilanggar, bahkan bisa dilanggar kalau setorannya besar.
"Tuti selalu bilang, kalau bawa hp akan saya sita. Kalau mau bayar bisa, tapi harus bayar kata terdakwa. Bisa ditawar, dari Rp 1 juta ditawar Rp 500.000," kata Agus.
Baca: Hubungan Intim Rame-rame di Spa & Massage Buyar Saat Digrebek Polisi, Benda Ini Berceceran!
Agus juga mengatakan bahwa soal perpindahan blok tahanan juga harus membayar kepada Tuti.
Jika tidak, maka akan tetap ditempatkan di blok yang tidak diinginkan.
Sebagai kepala blok, Agus membenarkan di persidangan bahwa terkadang sel tahanan tidak terkunci, sehingga tahanan bisa keluar masuk di lorong blok.
Baca: Mencuat Nama 4 Sosok Pengganti Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Siapa Saja Mereka?
Jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Basri sempat mempertanyakan soal tata tertib di Rutan Polda NTB, seperti larangan membawa sajam, dan ponsel.
Apakah setiap tahanan diperingatkan soal itu.
Saksi Agus maupun Samsul menjawab hal tersebut disampaikan, tetapi setelah terdakwa memanggil para tahanan secara personal, maka semua peraturan itu bisa dilanggar.
Semua yang dikatakan saksi dibantah oleh terdakwa Tuti.
Baca: Niat dan Tata Cara Salat Rawatib Sebelum Salat Isya,Keutamaan Memiliki Pahala yang Sangat Besar
Hakim Sri Sulastri hanya mengingatkan Tuti akan konsekuensi hukuman jika tetap bersikap tidak mengakui semua yang dikatakan saksi.
Polda NTB bantah ada bilik asmara
Terkait dengan munculnya beragam pungutan liar dalam Rutan Polda NTB di persidangan kasus dugaan suap Kompol Tuti, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama yang dikonfirmasi, Kamis (1/7/2019), mengatakan tidak benar ada pungli di Rutan Polda NTB.
Baca: VIDEO: Tribun Wauwww, Yuk Kepoin Event Terbesar Tribun Barber Day Out 2019
"Dalam SOP penjagaan tahanan tidak ada seperti yang disampaikan. Sudah dilakukan audit dan pemeriksaan khusus dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri," kata Purnama.
Purnama kembali menegaskan bahwa audit dan pemeriksaan dari Itwasum dilakukan setelah Dorfin Felix kabur.
Dia juga membantah ada bilik asmara di Rutan Polda NTB.
"Bila keterangan saksi yang disampaikan ada 'bilik asmara', itu juga tidak benar karena di lingkungan tahanan Polda NTB tidak ada ruangan khusus untuk itu, dan bisa dicek langsung," katanya.
Baca: Fasha Salahkan Konsultan, Sidak Pelebaran Jalan Pintu Besi, Ada Bagian Proyek yang Tidak Dikerjakan
Selebihnya, Purnama meminta publik mengawasi proses persidangan, dan mengikuti proses persidangan sampai ada kekuatan hukum tetap.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesaksian Tahanan soal Pungli di Rutan Polda NTB: Mulai Bayar Sampah, Air hingga Bilik Asmara",
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Daftar Dosa Kompol Tuti Maryati, Pasang Tarif untuk Napi Bercinta dan Bebas Bawa HP Rp 1 Juta
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Kompol Tuti Tarik Setoran Rp 150 Ribu Bagi Tahanan yang Mau Bercinta dan Uang Air Minum Rp 5.000,