TRIBUNJAMBI.COM - Sudah punya istri pria ini justru memperkosa nenek 74 tahun hingga korban alami trauma.
Pria yang memperkosa nenek 74 tahun itu mengaku siap tanggungjawab jika sampai korban hamil.
Ia menyatakan siap menikahi sang nenek 74 tahun berinisial HJ tersebut jika korban sampai hamil akibat perbuatan tercelanya itu.
Baca: Pengusaha Sarang Walet di Kuala Jambi Diminta Setor Pajak 5 Persen
Baca: Satu CJH Jambi Meninggal di Tanah Suci, 15 Jamaah Batal Berangkat ke Mekkah Karena Sakit
Baca: Mantan Office Boy Punya Usaha Beromzet Rp 1,2 triliun, Hotman Paris Sampai Terkejut
Tersangka BA (32) warga Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, imengaku khilaf atas perbuatannya terhadap korban.
BA menyebutkan, saat kejadian, tiba-tiba terlintas di benaknya untuk menyetubuhi nenek tersebut.
Namun, dia mengaku tidak memperkosanya.
Ia mengaku tindakan asusila itu dilakukan atas persetujuan nenek itu dengan modus bisa menyembuhkan penyakit di tubuh korban.
“Nenek itu sakit, jadi saya bilang agar sembuh harus bersetubuh. Nenek itu mau, jadi bukan pemerkosaan yang dipaksa begitu,” katanya.
Baca: Fakta-fakta Terbaru 5 Operasi Plastik Berakhir Mengerikan, No 1 Model Cantik Asal Korea Paling Parah
Baca: Pengusaha Muda Gabung ke PDIP, Ini Posisi Kemuning di DPD PDIP Jambi
Baca: Tak Mau Kecolongan, Pemkab Tanjab Barat Bakal Pasang X-ray di Pelabuhan Roro
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah, mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya.
Kasus itu awalnya ditangani Polsek Baktiya dan kini diserahkan ke Polres Aceh Utara.
“Berkas tersangka segera rampung dan segera dilimpahkan ke jaksa. Dalam waktu dekat ini kita harap semuanya sudah selesai dan bisa memasuki persidangan," kata Rezki.
Dia menyebutkan, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa maksimal 12 tahun penjara.
“Ancamannya 12 tahun penjara,” kata Rezki.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap BA pada 28 Juli 2019 atas dugaan memperkosa nenek berusia 74 tahun berinisial HJ di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, pada 24 Juli 2019.
Pria yang telah beristri itu memperkosa nenek HJ dengan alasan ingin mengobati sakit sang nenek.
Peristiwa pemerkosaan nenek HJ terjadi di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Rabu (24/7/2019) pukul 12.00 WIB.
Kejadian itu berawal saat BA dan istrinya melewati depan rumah nenek.
Lantaran sudah saling kenal, korban pun menyapa istri pelaku.
Lalu korban mengeluh sakit perut dan istri BA menyarankan agar sang nenek diobati oleh suaminya yang diketahui bisa mengobati penyakit.
Baca: Mau Kasih Kejutan Ulang Tahun, Pria Ini Pergoki Kekasihnya Selingkuh: Adegan Hot Divideokan
Baca: Dicecar Hotman Paris, Barbie Kumalasari Akui Beda Suaranya dengan Tata Janeeta: Jangan Bandingin!
Baca: MIRIS, Siswi SMP Melahirkan Tapi Pacar Tidak Mengakui Bayi Itu, Sampai KPID Gerah
“Pelaku dan istrinya pun mampir ke rumah nenek itu. Korban mengeluh sakit perut kepada istri pelaku. Kemudian istri pelaku menyarankan berobat pada suaminya BA, lantaran suaminya itu memiliki pengalaman dan sering mengobati orang sakit,” terang Kapolsek Baktiya, Ipda Mahmud, Senin (29/7/2019).
Sang nenek pun menurut pada saran istri BA dan bersedia diobati pelaku demi kesembuhannya.
Lalu BA dan istrinya masuk ke rumah korban.
BA meminta korban untuk mandi agar bisa diobati.
Setelah mandi, korban diminta pelaku untuk berbaring di ruang tamu untuk diobati dengan cara ditusuk di bagian tubuh korban.
Kemudian pelaku meminta korban untuk masuk ke dalam kamar dengan alasan agar pengobatannya lebih leluasa.
Saat itu suasana rumah sepi sehingga pelaku bisa leluasa menyalurkan nafsunya kepada sang nenek.
“Saat kejadian itu rumah korban tidak sepi tidak ada orang karena anak perempuan korban pergi berbelanja ke pasar."
"Suasana itulah dijadikan kesempatan oleh pelaku untuk melakukan perbuatan memperkosa korban,” ujar Ipda Mahmud.
Saat perbuatan keji itu terjadi, istri BA sedang mengambil sayuran di depan rumah.
Korban tak sanggup melawan dan hanya bisa pasrah.
"Korban tak berdaya melawan pelaku. Sehingga pemerkosaan itu terjadi. Pelaku dan korban saling kenal,” kata Ipda Mahmud.
Setelah selesai memperkosa korban, BA dan istrinya langsung pulang.
Hingga keesokan harinya sang nenek bercerita pada anaknya dan segera melapor ke polisi.
“Keesokan harinya sang nenek baru cerita pada anaknya. Setelah itu barulah dilaporkan ke Mapolsek," tuturnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerkosa Nenek 74 Tahun Mengaku Siap Bertanggung Jawab jika Korban Hamil"