Honorer Guru/Kesehatan/Penyuluh di Atas 35 Tahun Dikabarkan Diangkat PNS Tanpa Tes, Begini Kata BKN

Editor: andika arnoldy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dengan terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 ini, tenaga honorer untuk memiliki hak yang sama dengan PNS, salah satunya tentang hak keuangan.

Sementara itu, Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho seperti dilansir kompas.com menuturkan, P3K/PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.

Yanuar menambahkan, bahwa PP Manajemen P3K/PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari Undang-Undang ASN yang sangat krusial.

Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.

“Kebijakan P3K/PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut,” jelas Yanuar.

Ilustrasi Guru Honorer ()

MenPANRB sebut bakal merugi jika menolak

Terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 juga menuai kritik, salah satunya datang dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi menilai, PP Nomor 49 Tahun 2018 yang dianggap sebagai solusi masalah tenaga honorer itu justru melukai para guru honorer, khususnya yang sudah mengabdi puluhan tahun.

Sebab, orang yang baru lulus kuliah dan belum menjadi guru honorer juga bisa ikut dalam rekrutmen P3K/PPPK.

Hal ini diatur dalam pasal 16 ayat a PP Nomor 49 Tahun 2018.

Dalam pasal itu disebutkan, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi P3K/PPPK dengan memenuhi persyaratan usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum masa pensiun.

"Artinya, semuanya mulai dari fresh graduate dari umur 20-59 tahun dijadikan sama-sama dalam satu plot. Itu tentunya melukai rasa keadilan para guru yang sudah mengabdi puluhan tahun di situ," kata Rosyidi kepada wartawan, usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/12/2018).

"Karena kekurangan guru, kok seolah-olah mereka (guru honorer) tidak diperhitungkan," tambah Unifah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengaku heran atas adanya penolakan dari  honorer yang mengkritik Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Itu (PP 49/2019) kan untuk keuntungan tenaga honorer, ngapain nolak?" ujar Syafruddin saat dijumpai di Istana Presiden Jakarta, Senin (10/12/2018).

Syafruddin menambahkan, Presiden Jokowi sudah baik memikirkan solusi bagi tenaga honorer yang sebenarnya sudah ada pada pemerintahan sebelumnya.

Halaman
1234

Berita Terkini