Ia memaparkan, pemblokadean itu dilakukan sampai ada komunikasi dari pihak Kemenkumham.
Baca: Tak Takut Usut Kasus Pemerkosaan Melibatkan Anak Pejabat, Mendadak Kapolri Jujur Dicopot Soeharto
Baca: Hypermart Sedia Promo Sembako Murah, Cek Harga Bawang dan Cabai
Diketahui, Arief melayangkan surat bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota atas pernyataan Menkumham.
"Lihat saja nanti sampai berapa lama, sampai ada komunikasi ke kami," tegasnya.
Di sisi lain, Kabag Humas Pemerintah Kota Tangerang Achmad Ricky Fauzan turut memberikan tanggapan.
Achmad menuturkan, sejumlah tempat yang dihentikan pelayanannya meliputi Kantor Imigrasi Kota Tangerang, Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kota Tangerang, Lapas Pemuda, Lapas Wanita, dan Lapas Anak.
Baca: Kesal Tak Dipinjami Uang, Supir Manager Trona Nekat Curi Uang Kasir Lalu Senang-senang ke Pucuk
Baca: Siap Menanti Gerhana Matahari Cincin? Ini Wilayah yang Bisa Melihat Fenomena Alam, Catat Waktunya!
(TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Saran Mahfud MD soal Kasus Wali Kota Tangerang dengan Menteri Yasonna: Mengapa Repotkan Polisi?
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: